Jumat 27 Nov 2020 14:11 WIB

Jangan Menunda Daftar Haji Saat Sudah Mampu, Ini Hukumnya

Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria itu hukumnya haram.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jangan Menunda Daftar Haji Saat Sudah Mampu, Ini Hukumnya (ilustrasi).
Foto: RaesahAlharmin / HO via REUTERS
Jangan Menunda Daftar Haji Saat Sudah Mampu, Ini Hukumnya (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu di Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 yang berlangsung pada 25-27 November 2020 di Jakarta. 

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI ke-10, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan wajib 'ala al-tarakhi adalah suatu kewajiban yang pelaksanaannya tidak harus segera. Wajib 'ala al-faur adalah suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus segera.

"Ibadah haji merupakan kewajiban 'ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji," kata Kiai Asrorun melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (27/11) dini hari.

Ia menjelaskan, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib 'ala al-faur, jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji, atau qadla' atas haji yang batal. Mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria tersebut maka hukumnya wajib.

Menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria itu hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

"Orang yang sudah istitha’ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan," ujar Sekretaris Sidang dan Juru Bicara Komisi Bidang Fatwa saat Munas MUI ke-10 ini.

Untuk itu, Munas MUI ke-10 merekomendasikan, pemerintah membuat kebijakan untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang sudah masuk kategori wajib 'ala al-faur.

Empat fatwa lain yang dibahas di antaranya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, dan fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement