Jumat 27 Nov 2020 20:22 WIB

Pemprov Minta Kemenag Tambah Jumlah Kuota Haji NTT

Secara nasional waktu tunggu haji mencapai 19 tahun.

Pemprov Minta Kemenag Tambah Jumlah Kuota Haji NTT (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pemprov Minta Kemenag Tambah Jumlah Kuota Haji NTT (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta agar Kementerian Agama menambah kuota haji untuk NTT dari semula 670 jamaah menjadi 900 sehingga tidak ada penggabungan jamaah dari NTT dengan jamaah dari provinsi lain.

"Selama ini NTT terbagi dalam satu setengah kloter jamaah haji sehingga kami minta kepada Dirjen Bimas Haji untuk menambah kuotanya agar cukup jadi satu saja," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi di hadapan Menteri Agama Fachrul Razi ketika melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Jumat (27/11).

"Oleh karena itu, jangan kasih kami setengah kloter, tetapi jadi satu kloter," tambah dia.

Politisi Golkar itu juga menambahkan bahwa saat ini ada sebanyak 13.422 jamaah haji masuk dalam daftar tunggu. Dan waktu tunggunya mencapai 21 tahun. Oleh karena itu jika ada penambahan kuota maka otomatis waktu tunggu juga akan semakin kecil.

Ia menambahkan bahwa selama ini saat keberangkatan jamaah haji, satu kloter pertama langsung berangkat. Sementara setengah kloter lagi harus bergabung dengan Jawa Timur.

Oleh karena itu mengingat adanya perbedaan adat istiadat dan banyak juga jemaat yang lansia maka para jamaah haji dan pemerintah NTT mengharapkan setengah kloter yang terpisah digenapkan saja menjadi satu kloter utuh.

"Saya berharap di tahun 2021 nanti NTT sudah bisa tidak setengah kloter lagi. Dan ini bisa menjadi kado bagi NTT di usianya yang ke 62 nanti pada Desember mendatang," tambah dia.

Menanggapi hal tersebut Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa akan dibicarakan lagi dengan dirjen bimas haji untuk bagaimana caranya agar kloter setengah dari NTT itu tidak bergabung atau berangkat dengan yang daerah lain.

"Nanti bisa dicari jalan keluarnya untuk bagaimana agar yang setengah itu tidak berangkat dari tempat lain. Tetapi untuk waktu tunggu dengan sangat menyesal saya sampaikan tidak bisa karena ada daerah lain yang waktu tunggunya mencapai 42 tahun," tambah dia.

Secara nasional waktu tunggu 19 tahun. Tetapi memang masih ada beberapa daerah yang waktu tunggunya masih sangat lama, sehingga pihaknya akan mencari jalan untuk mengatasinya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement