Sabtu 28 Nov 2020 10:56 WIB

Korban Terorisme Inggris Gugat Pemerintah

Korban menilai pemerintah gagal melindungi masyarakat dari pelaku penyerangan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Muhammad Subarkah
Korban pertama serangan teror Jembatan London bernama Jack Merritt  (25 tahun).
Foto: google.com
Korban pertama serangan teror Jembatan London bernama Jack Merritt (25 tahun).

IHRAM.CO.ID, LONDON -- Keluarga Jack Merritt yang tewas ditusuk terdakwa teroris mengugat pemerintah Inggris. Mereka menilai pemerintah gagal melindungi masyarakat dari pelaku penyerangan.

Merritt yang berusia 25 tahun tewas dibunuh oleh Osman Khan pada 29 November tahun 2019 lalu di Fishmongers' Hall, London. Saat itu Osman bebas usai menjalani hukuman atas tindak terorisme.

Selain Merrit, seorang perempuan bernama Saskia Jones yang berusia 23 tahun juga tewas dalam aksi terorisme tersebut. Khan yang keluar dengan syarat itu menghadiri sebuah acara di dekat Jembatan London.

Dalam program Belajar Bersama yang diadakan Cambridge University tersebut, Khan membawa dua pisau dapur dan rompi bom palsu. Menjelang satu tahun peristiwa penyerang terjadi ayah Merrit menuduh pemerintah menggunakan kematian putranya untuk 'agenda kebencian' mereka.

Jumat (27/11) the Guardian melaporkan orang tua Jack, yakni Anne dan David, saudaranya Joe dan kekasihnya Leanne O‘Brien mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Mereka menggugat Kementerian Kehakiman dan Kementerian Dalam Negeri Inggris dengan pasal Undang-undang Hak Asasi Manusia.

"Ketika ia membunuh Jack dan Saskia 29 November 2019, Usman Khan adalah terpidana teroris yang berada dalam perlindungan multi-agensi," kata pengacara keluarga Merrit dari firma hukum Hickman and Rose, Kate Maynard.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asesmen dan pengelolaan resiko yang ditimbulkan Usman Khan," tambah Maynard.

Maynard mengatakan 'mungkin tindakan atau kelalaian lembaga negara atau publik menyebabkan atau berkontribusi pada kematian (Jack dan Saskia). Karena itu, tambah Maynard, gugatan ini melibatkan hak untuk hidup yang tercantum dalam konvensi hak asasi manusia Eropa.

Klaim yang berdasarkan Undang-undang Hak Asasi Manusia harus diajukan satu tahun. Artinya, kata Maynard, keluarga Merritt mengajukan kasus mereka pada pekan ini untuk 'posisi perlindungan mereka'.

"Dalam kasus ini semua lembaga pemerintah relevan yang secara hukum diwakili dalam gugatan dan sepakat pada limitation holiday (batas waktu mengajukan gugatan) selama satu tahun, kecuali, menteri kementerian kehakiman dan dalam negeri," kata Maynard.

"Cukup disesali, keluarga ini tidak memiliki pilihan lain selain berupaya melindungi posisi mereka dengan mengajukan gugat, di saat mereka harusnya memfokuskan perhatian mereka merayakan kehidupan Jack dalam peringatan kematiannya," tambahnya. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement