Senin 30 Nov 2020 12:37 WIB

Politikus PDIP: Tak Perlu Juknis Tambahan Sekolah Tatap Muka

SKB 4 menteri sudah cukup jelas bagi pemda melaksanakan sekolah tatap muka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan sekolah tatap muka sudah cukup jelas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, ia menilai tidak perlu ada petunjuk teknis tambahan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

"Sudah diatur dalam SKB 4 Menteri sejak lebih daru dua bulan yang lalu, beberapa daerah terutama daerah zona hijau dan kuning. Keputusan akhir dilakukan PTM (pembelajaran tanpa muka) atau tidak, dilakukan oleh Sekolah dan Ortu murid, dengan memperhatikan daftar periksa protokol covid dari Gugus Tugas setempat," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, dengan adanya SKB tersebut, sudah jelas terkait kebijakan pelaksanaan sekolah tatap muka. Andreas menjelaskan, persoalan tatap muka ini bukan hanya masalah pendidikan tapi ini juga masalah kesehatan, masalah telekomunikasi dan Informasi.

Adapun SKB 4 Menteri ini dinilai Andreas sifatnya adalah Panduan bagi para Kep Daerah (Bupati/Walkot) dalam mengambil sikap soal PTM/PJJ sementara keputusan pelaksanaan PTM / PJJ pada unit terkecil yaitu Sekolah, Komite Sekolah atau orang tua Murid. "Kalau bertanya, Juknis yaitu dari Gugus Tugas daerah. Kalau bertanya Juknis Pendidikan Kemdikbud sudah membuat panduan kurikulum pendidikan massa pandemi," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembelajaran tatap muka yang direncakan dibuka mulai awal tahun depan harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas). Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah. 

"Jika ingin dibuka tatap muka, maka daftar periksa yang disebutkan tadi juga harus didukung oleh peraturan menteri yang menjelaskan juklak-juknisnya," kata Dede Yusuf saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).

Menurut Dede Yusuf, keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka tetap perlu dilengkapi juknis dan juklak. Hal ini agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur, bupati, atau Walikota denfan payung hukum yang jelas.

"Di mana di dalamnya ada sistem fungsi pengawasan dan tupoksi masing-masing stakeholder," kata Politikus Partai Demokrat itu.

Juknis dan juklak itu, kata dia, juga berisi monitoring dan evaluasi setap bulan. Misalnya, jika masih terpapar virus Covid-19, maka ada penjelasan soal langkah yang harus diambil, seperti perlu di ditutup kembali sementara.

"Prinsipnya, jangan sampai menterjemahkan aturan berbeda tiap daerah. Itu sebabnya juknis penting agar seragam, istilahnya do's dan don't (boleh & tidak boleh)-nya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement