Selasa 01 Dec 2020 05:47 WIB

Batas Usia 50 Tahun Dinilai Jadi Kendala Bisnis Umroh

Amphuri Sumut berharap Arab Saudi mencabut aturan batasan usia.

Batas Usia 50 Tahun Dinilai Jadi Kendala Bisnis Umroh. Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19.
Foto: Prayogi/Republika
Batas Usia 50 Tahun Dinilai Jadi Kendala Bisnis Umroh. Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumatra bagian Utara (Sumbagut) Mitha Tanjung mengaku pembatasan usia jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi antara 18 hingga 50 tahun menjadi kendala menjalankan bisnis umroh di masa pandemi Covid-19.

"Sebaiknya maskapai Saudi (Arabian Airlines) tidak usah terbang hingga akhir tahun ini, karena kami tak bisa memberi janji memenuhi kapasitas kursi bagi jamaah umroh akibat pembatasan usia itu," ujarnya, Senin (30/11).

Baca Juga

Pembatasan usia tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019. Namun, menurutnya, aturan ini menjadi kendala tersendiri bagi pelaku usaha perjalanan umroh di Sumbagut.

Hambatan mulai muncul ketika perusahaan biro perjalanan mensosialisasikan persyaratan umrah dalam KMA No.719/2020, termasuk bagi calon jamaah umroh yang tertunda keberangkatan sekitar delapan bulan lebih ke Tanah Suci. Meki demikian, ia bisa memahami kebijakan tersebut dan peraturan lainnya demi melindungi kesehatan jamaah umroh dan penduduk lokal di Arab Saudi dari penularan virus corona.

 

"Mudah-mudahan Pemerintah Arab Saudi bisa berbesar hati, seandainya nanti vaksin telah dibagikan di Tanah Air. Mereka juga sudah nyaman dan bisa menerima tanpa batasan usia, walau sebenarnya saya kurang setuju. Sebab usia 80 hingga 90 tahun di kampung yang biasanya naik turun gunung, jauh lebih sehat dari orang di kota yang usianya 40 tahun," kata Mitha.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, sebelumnya mengatakan, pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.

Menurut ketentuan pemerintah itu, calon jamaah umroh berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas Covid-19. "Jika jamaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement