Selasa 01 Dec 2020 23:34 WIB

23.000 UMKM di Aceh Barat Ajukan Bantuan Usaha ke Pemerintah

2.000-an pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Barat telah menerima bantuan.

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menandatangani dokumen pencairan bantuan UMKM di kantor BRI Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/9/2020). Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh menetapkan sebanyak 33.409 unit Pelaku Usaha Mikro terdampak COVID-19 mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Foto: ANTARA/Rahmad
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menandatangani dokumen pencairan bantuan UMKM di kantor BRI Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/9/2020). Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh menetapkan sebanyak 33.409 unit Pelaku Usaha Mikro terdampak COVID-19 mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

IHRAM.CO.ID,MEULABOH -- Sekitar 23.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Barat mengajukan permohona bantuan modal usaha dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

“Ada sekitar 23.000 pelaku UMKM yang sudah mengajukan permohonan, masyarakat sangat antusias,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Meulaboh, Selasa (1/12).

Ia merinci pada tahap pertama Oktober 2020 pemerintah daerah setempat telah mengajukan sebanyak 6.025 pemohon dari kalangan UMKM. Sedangkan pada tahap kedua November 2020 pihaknya sudah mengajukan sekitar 17.000 UMKM guna mendapatkan bantuan modal tersebut.

Zulyadi menjelaskan dari total 23.000 lebih pemohon yang sudah mengajukan bantuan tersebut, sebanyak 2.000-an pelaku UMKM di Kabupaten Aceh Barat telah menerima bantuan itu.

Menurutnya, bantuan ini langsung diterima oleh pelaku usaha melalui rekening masing-masing pemohon yang ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Bantuan ini merupakan bantuan dari Bapak Presiden Jokowi untuk memudahkan pelaku UMKM menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19,” kata Zulyad.

Ada pun syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut, kata dia, di antaranya pelaku UMKM cukup melampirkan salinan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usaha dari kepala desa, foto tempat usaha, serta bukan berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, serta tidak pernah mengajukan bantuan di lembaga keuangan.

Zulyadi mengakui sesuai informasi yang diterima, bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM di Tanah Air di masa pandemi Covid-19 mencapai 21 juta penerima, dengan batas pencairan anggaran hingga tahun 2021 mendatang.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement