Kamis 03 Dec 2020 13:16 WIB

Banyak Jamaah dengan Utang Sulit Membayar Usai Pulang Haji

Banyak Jamaah dengan Utang Sulit Membayar Usai Pulang ibadah Haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Banyak Jamaah dengan Utang Sulit Membayar Usai Pulang Haji. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).
Foto: Muhammad Hafil/Republika
Banyak Jamaah dengan Utang Sulit Membayar Usai Pulang Haji. Foto: Jamaah haji sedang melaksanakan shalat wajib di Masjidil Haram pada musim haji 1440 H / 2019 M (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, bahwa skema jamaah mendaftar haji dengan dana talangan atau utang menggunakan pihak ketiga seperti bank pernah diberlakukan. Namun, skema seperti ini dihapuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Yandri mengatakan, skema biaya mendaftar dengan dana talangan ini  pernah menyebabkan permasalahan. Banyak jamaah haji yang telah berangkat tidak bisa membayar biaya yang telah dikeluarkan dan menimbulkan tunggakan.

Baca Juga

"Banyak jamaah sudah berangkat ke Saudi namun masih meninggalkan utang. Setibanya dari menjalankan ibadah, baru diketahui jika jamaah tidak mampu untuk membayar," kata Yandri, Kamis (3/12).

Karena itu, Yandri mengatakan, saat ini Komisi VIII DPR/RI bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang membahas skema baru pembayaran haji. Skema ini meminjam konsep 'talangan' atau utang menggunakan pihak ketiga.

Yandri Susanto, menyebut skema ini berbeda dengan skema yang dulu pernah digunakan. "Dalam satu bulan terakhir, kami terus membahas tentang pendaftaran, ongkos maupun optimalisasi haji. Termasuk yang menjadi bahasan adalah persoalan menggunakan dana talangan," kata Yandri saat dihubungi Republika, Kamis (3/12).

 

Yandri menyebut BPKH saat ini tengah merancang konsep yang sama namun dengan pengelolaan yang berbeda. BPKH memberi nama skema ini dengan sebutan Dana Perencanaan Keuangan Haji.

Dalam praktiknya, dana perencanaan ini dibiayai oleh pihak ketiga atau bank. Tingkat kemacetan untuk skema ini dinilai berbeda dengan syarat-syarat yang ada. Kemacetan yang ditimbulkan oleh skema ini disebut bisa lebih ditekan karena manajemen pengelolaannya beda dengan yang lalu.

"Berdasarkan paparan BPKH, dana pihak ketiga ini dititipkan dulu ke BPKH. Nantinya diberi batas waktu, kalau tidak salah kurun lima tahun, kalau calon jamaah tidak bisa membayar, maka uang itu akan dikembalikan ke asal oleh BPKH," lanjutnya.

Dengan skema ini, Yandri menyebut kerugian yang dialami pihak ketiga akibat kegagalan pembayaran ini bisa lebih dihindari. Jamaah juga tidak bisa berangkat sebelum biaya hajinya selesai dibayarkan semua.

Skema baru ini disebut masih dalam tahap pembahasan di internal Komisi VIII. Hal ini belum dibahas bersama Kementerian Agama dalam forum formal. Meski demikian, di beberapa kesempatan ia menyebut pernah berbincang dengan Menteri Agama Fachrul Razi terkait hal itu.

Terkait fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut pembayaran setoran awal haji boleh menggunakan utang atau pembiayaan, Yandri menyebut hal ini sejalan dengan skema yang dibuat BPKH.

"Dengan adanya fatwa MUI, mereka mengizinkan namun dengan syarat ketat. Ada persyaratannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement