Jumat 04 Dec 2020 14:17 WIB

Bentuk LPH Kampus, Halal Watch Dukung Rencana BPJPH

Lembaga pemeriksa halal bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan kehalalan produk.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bentuk LPH Kampus, Halal Watch Dukung Rencana BPJPH. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (6/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bentuk LPH Kampus, Halal Watch Dukung Rencana BPJPH. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu (6/2).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Halal Watch Ikhsan Abdullah mendukung rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk merangkul perguruan tinggi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) proses pemeriksaan produk halal akan turut melibatkan Perguruan Tinggi sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Menurut pandangan saya, rencana ini akan disambut baik oleh Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan pelayanan permohonan sertifikasi halal dari Masyarakat dan Industri," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/12).

"Saya berharap agar kewenangan tersebut dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, tata kelola sertifikasi halal yang tidak mengindahkan Maqashid Syariah, maka akan melunturkan kepercayaan masyarakat (public distrust) terhadap produk sertifikat halal yang dilakukan pemeriksaannya oleh Lembaga Sertifikasi Halal tak terkecuali LPH Perguruan Tinggi.

Adapun persyaratan mendirikan LPH sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU JPH adalah sebagai berikut, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang, memiliki laboratorium atau memiliki kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

"Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada dibawah naungan lembaga Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerjasama dengan badan usaha milik Negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan," jelas Ikhsan.

Dia menuturkan, lembaga pemeriksa halal bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan kehalalan produk dengan mengacu pada skema sertifikasi dan sistem jaminan produk halal. Tentu selanjutnya yang perlu menjadi perhatian adalah terkait penentuan komponen pembiayaan sertifikasi halal atau tariff dari LPH, perlu adanya transparansi sehubungan dengan penentuan biaya kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pemeriksaan produk halal, sambungnya. "Pelibatan Perguruan Tinggi juga jangan sampai melupakan Tridarma Perguruan Tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Halal Nanung Danar Dono menyinggung rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk merangkul perguruan tinggi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal. Menurut Nanung, itu adalah rencana yang super aneh. "Rencana BPJPH itu rencana baru atau rencana lama? Kalau rencana baru, ini rencana yg super aneh," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/12).

Nanung menegaskan, perguruan tinggi dan asosiasi pegiat halal sudah berulang kali menegur dan mempertanyakan kelanjutan program LPH kampus ini, namun tak digubris oleh BPJPH. Dia juga sangat menyayangkan ketidakjelasan pemerintah maupun pihak terkait seperti, MUI dan LPPOM dalam proses legitimasi LPH kampus.

"Sebenarnya kampus-kampus itu sudah teriak-teriak, 'kenapa mandek?' 'ayo pak jalan, kita dorong' tapi selalu dicuekin. Sampai kemudian terbengkalai lama sekali. Jadi pusat masalahnya itu ada di BPJPH karena mereka cuek," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement