Jumat 04 Dec 2020 22:46 WIB

Survei TII: 51 Persen Publik Nilai Kinerja KPK Cukup Baik

Survei TII: 51 Persen Publik Nilai Kinerja KPK Cukup Baik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Survei TII: 51 Persen Publik Nilai Kinerja KPK Cukup Baik. Foto: Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Survei TII: 51 Persen Publik Nilai Kinerja KPK Cukup Baik. Foto: Logo KPK

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) merilis hasil Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020. Dari catatan survei tersebut, hanya 51 persen publik yang disurvei menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup baik dalam satu tahun terakhir.

"Sejalan dengan tren menurunnya tingkat kepercayaan publik, " kata Peneliti TII, Alvin Nicola saat merilis survei secara daring, Kamis (3/12).

Baca Juga

Meski begitu, lanjutnya KPK memiliki modal sosial besar karena lebih dari  90 persen responden tahu mengenai KPK. Kehadiran Anti-Corruption Agencies (ACA) di Asia dianggap krusialdalam menopang agenda pemberantasan korupsi.

"Di mana tingkat penerimaan di Asia mencapai persentase 63 persen, " ujar Alvin.

Alvin melanjutkan, berdasarkan catatan survei, TII menyimpulkan, bahwa korupsi masih dianggap masalah besar oleh publik, namun upaya Pemerintah dianggap moderat. Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah pun berbanding lurus dengan tingkat kinerja KPK.

Bahkan, masyarakat menilai lembaga legislatif, birokasi dan penegakan hukum dianggap masih jadi sarang korupsi. Praktik suap di lembaga penegak hukum dan lembaga politik pun cenderung meningkat.

"Penting mengakui human cost of corruption, salah satunya melalui penguatan kajian tentang sektorsi, " ujarnya.

Peran publik, lanjutnya, dianggap masih krusial, walaupun optimismenya menurun . Ia menambahkan, perlindungan pelapor korupsi masih menjadi persoalan.

Atas dasar itu, TII merekomendasikan pemerintah memperkuat kelompok masyarakat sipil, terutama di daerah. Pemerintah juga harus memberdayakan warga untuk mengakses informasi publik.

TII menilai pembenahan integritas di sektor politik harus dilakukan ,terutama dalam Partai Politik dan Pemilu. Tak hanya itu, membangun pencegahan praktik suap, konflik kepentingan dan favoritisme dalam

pelaksanaan pelayanan publik juga harus dilakukan.

"TII mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja secara transparan dan akuntabel, " tegas Alvin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement