Jumat 04 Dec 2020 23:37 WIB

Warga Maluku Tengah Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolres

Apa yang dilakukan patut dicontohi oleh warga lainnya di wilayah hukum Polres Malteng

Warga Maluku Tengah Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolres (ilustrasi).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Warga Maluku Tengah Serahkan Senpi Rakitan ke Kapolres (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,AMBON -- Warga Dusun Simalouw, Desa Sepa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyerahkan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan ke Kapolres setempat, AKBP Rositah Umasugi.

"Saat ini sedang berlangsung operasi Pekat Siwalima 2020 di wilayah hukum Polres Malteng dan membawakan hasil dengan warga yang dengan sukarela menyerahkan satu pucuk Senpi rakitan," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Jumat (4/12).

Penyerahan senpi rakitan secara sukarela ini juga merupakan kerja keras personil Polres Malteng sehingga membuat warga semakin sadar hukum dan tidak menyimpan senpitanpa seizin pemerintah.

"Makanya hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan satu pucuk senpi rakitan secara sukarela milik warga Dusun Simalouw," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, meski pun warga yang menyimpan senpi rakitan tidak hadir namun dia mewakilkannya kepada kepala dusun untuk diteruskan ke Polres.

"Kepala Dusun Simalouw, Zulkifli Kamama yang datang ke Mapolres dan menyerahkan satu pucuk senpi milik warganya. Penyerahan itu jdisaksikan oleh saya bersama sejumlah perwira maupun personil Polres Malteng," kata Kapolres.

Dia juga mengapresiasi etikad baik pemilik senpi karena secara sukarela telahmenyerahkannya kepada petugas kepolisian. "Apa yang dilakukan patut dicontohi oleh warga lainnya di wilayah hukum Polres Malteng, karena dengan sadar menyerahkan senpi rakitannya kepada petugas tidak akan terkena ancaman hukuman penjara," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau warga yang masih memiliki, menyimpan, atau menguasai senpi secara ilegal agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian karena bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses.

"Tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, atau menguasai senpi ilegal akan kita sita dan proses sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951," tandas Kapolres.

Usai diserahkan, selanjutnya barang bukti senpi rakitan tersebut diamankan di gudang barang bukti logistik Polres Malteng.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement