Selasa 08 Dec 2020 07:45 WIB

KBIHU Sesalkan Anggaran Sertifikasi untuk PNS Kemenag Saja

Biaya sertifikasi pembimbing ibadah haji sangat mahal dan memberatkan masyarakat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
KBIHU Sesalkan Anggaran Sertifikasi untuk PNS Kemenag Saja (ilustrasi sertifikasi pembimbing haji)
Foto: dok. Kemenag.go.id
KBIHU Sesalkan Anggaran Sertifikasi untuk PNS Kemenag Saja (ilustrasi sertifikasi pembimbing haji)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Umrah (KBIHU) menyesalkan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk sertifikasi pembimbing ibadah haji hanya digunakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag. Harusnya anggaran tersebut dikembalikan kepada masyarakat dengan membebaskan biaya sertifikasi.

"Anggaran dari Kemenag sangat terbatas, sertifikasi pembimbing yang dibiayai APBN kebanyakan hanya digunakan untuk PNS Kemenag, dari unsur masyarakat nggak banyak," kata pembimbing KBIHU al-Ittihaad Magelang Rafiq Zauhari, saat berbincang dengan Republika, tentang sertifikasi pembimbing ibadah haji, kemarin.

Rafiq mengatakan, karena anggaran dari Kemenag untuk sertifikasi terbatas dan itu pun dipakai oleh internal Kemenag, masyarakat membiayai sertifikasinya sendiri. Padahal biaya sertifikasi untuk pembimbing ibadah haji sangat mahal dan memberatkan masyarakat. 

Akhirnya masyarakat yang tak mampu biayao bergabung dengan para pembimbing Muhammadiyah Jawa Tengah atas biaya sendiri menyelenggarakan sertifikasi dengakerjasama Kemenag. Waktu itu biayanya Rp 5 jutaan.

"Alhamdulillah saya sudah mendapatkan sertifikat pembimbing haji tahun 2017. Saat itu proses sertifikasi dilakukan dengan kerjasama antara Dirjen PHU Kemenag dengan UIN Walisongo Semarang," katanya.

Rafiq menilai, Kemenag kurang berpengalaman dalam proses sertifikasi profesi seperti ini. Akhirnya acaranya justru pelatihan dalam kelas selama lebih dari satu pekan. "Dan proses sertifikasinya justru dilakukan dengan tertulis dalam waktu yang sangat singkat," katanya.

Kemenag juga kurang mengakomodir adanya perbedaan Madzhab dalam permasalahan fikih. Contoh kecil saja, dalam proses sertifikasi yang ia ikuti seorang pemateri memaksakan kehendak bahwa batal wudhu di tengah thawaf otomotasi dapat membatalkan thawaf.

"Padahal masalah seperti ini dibahas sangat luas oleh para ulama. Ada banyak pendapat tentang permasalahan seperti ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement