Rabu 16 Dec 2020 08:10 WIB

PT Diharap Jadi Unggulan Pengembangan Jaminan Produk Halal

PT Diharap Jadi Unggulan Pengembangan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
PT Diharap Jadi Unggulan Pengembangan Jaminan Produk Halal. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
PT Diharap Jadi Unggulan Pengembangan Jaminan Produk Halal. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan tinggi diharapkan bisa menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar Annual Conference on Islamic Economics and Law (ACIEL) 2020.

Webinar tersebut diadakan oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Webinar mengangkat tema "Challenges and Opportunities for Developping the Halal Ecosystem through Synergy of Islamic Financial Institutions".

Baca Juga

"Perguruan tinggi hendaknya menjadi center of excellent dalam pengembangan Jaminan Produk Halal di Indonesia," kata Sukoso, Rabu (16/12). Sukoso menilai perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkan untuk memainkan peran penting pengembangan JPH.

Tidak hanya dukungan sumber daya manusia (SDM), perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH. Peran perguruan tinggi dalam JPH ini, tentu harus dijalankan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Sebelumnya, Dekan Fakultas Keislaman UTM, Shofiatun Nahidloh, mengatakan pihaknya tengah mengembangkan Halal Center. Melalui Halal Center di Fakultas Keislaman yang dipimpinnya,  UTM siap berkontribusi dalam pengembangan JPH, khususnya di lingkungan Madura.

Sukoso lantas mengapresiasi UTM yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH di bidang pengembangan JPH. Kerja sama tersebut, merupakan sebuah keniscayaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaaan JPH. Terlebih, sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pelaksanaan JPH yang telah diterapkan secara mandatori sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Penerapan kewajiban bersertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia ini, tentu membutuhkan sinergi semua stakeholder terkait. JPH memiliki cakupan yang begitu luas dan terdapat puluhan juta pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia yang produknya diharuskan bersertifikasi halal.

Untuk itu, Sukoso mendorong perguruan tinggi meningkatkan peran aktifnya di dalam mendukung penyelenggaraan JPH. Secara umum, perguruan tinggi dapat mendirikan tiga lembaga yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan JPH, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

"Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan JPH. Hal itu dapat diwujudkan di antaranya dengan perguruan tinggi mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," lanjut Sukoso.

Selain menghadirkan Kepala BPJPH, webinar yang digelar secara virtual itu juga menghadirkan narasumber lain di antaranya Profesor Nurdeng Deuraseh dari University Islam Sultan Syarief Brunei Darussalam, dan Ayang Nutriza Yakin, PhD dari Universite Chatolique de Louvain, Louvain la Nouve, Belgia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement