Jumat 18 Dec 2020 05:30 WIB

Bagi Pekerja di UEA, Bolehkah Perusahaan Menahan Paspor TKA?

Sebuah perusahaan di UEA meminta persyaratan paspor untuk TKA.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Bagi Pekerja di UEA, Bolehkah Perusahaan Menahan Paspor TKA?. Foto ilustrasi: Kota Dubai menawarkan wisata yang megah dan mewah (Foto gedung mewah di Dubai)
Foto: Needpix
Bagi Pekerja di UEA, Bolehkah Perusahaan Menahan Paspor TKA?. Foto ilustrasi: Kota Dubai menawarkan wisata yang megah dan mewah (Foto gedung mewah di Dubai)

IHRAM.CO.ID, Dubai -- Seorang pembaca media lokal Gulf News yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di UEA mengirimkan pertanyaan seputar paspor. Ia bertanya apa hak yang dimiliki karyawan jika departemen sumber daya manusia (SDM) perusahaannya menuntut agar mereka menyerahkan paspor mereka?

Dia menulis, “Saya baru-baru ini bergabung dengan perusahaan baru. Tidak seperti perusahaan lama saya, di sini karyawan diminta untuk menyerahkan paspor mereka ke departemen SDM. Saya tidak nyaman memberikan paspor ke departemen SDM, tetapi saya memahami bahwa ini adalah sebuah persyaratan. Apakah aturan ini legal dan jika saya bersikeras tidak memberikan paspor, apakah saya akan menghadapi masalah di tempat kerja saya? Mohon saran!"

Managing Partner dari Elnaggar & Partners, sebuah firma hukum yang berbasis di UEA, Ahmed Elnaggar, digandeng oleh Gulf News untuk menjawab pertanyaan ini. Ia mengatakan ilegal bagi sebuah perusahaan menahan paspor karyawan yang bertentangan dengan keinginan karyawan tersebut.

“Pemberi kerja hanya boleh memiliki paspor karyawan ketika mereka menjalankan bisnis resmi (contoh penerbitan visa, perpanjangan dan / atau pembatalan) dan paspor harus langsung dikembalikan kepada karyawan setelah selesai,” katanya dilansir di Gulf News, Kamis (17/12).

 

Setelah karyawan mendapatkan visa kerja atau visa kerja mereka dibatalkan, pemberi kerja harus segera mengembalikan paspor tersebut kepada karyawan. Namun, hal ini tidak selalu terjadi.

Ia menyebut, jika pemberi kerja tidak bersedia menyerahkan paspor, karyawan harus segera mengambil sikap resmi terhadap penolakan tersebut dan meminta pengembalian paspor secara tertulis.

Jika pemberi kerja bersikeras menahan paspor karyawan, bahkan setelah karyawan mengajukan permintaan tertulis untuk mengembalikan paspor mereka, karyawan harus meminta perusahaan mengeluarkan surat resmi yang menegaskan fakta bahwa mereka memiliki paspor karyawan dan alasan di balik tindakan ini.

Surat ini disebut harus diberi tanggal, di atas kop surat perusahaan, distempel dan ditandatangani oleh perwakilan resmi perusahaan. Surat tersebut juga harus menyebutkan nama karyawan, detail paspor dan alasan menahan paspor karyawan dan nama orang yang membuat keputusan ini.

"Jika permintaan karyawan untuk surat resmi yang ditandatangani dan distempel ini tidak bisa dipenuhi, maka karyawan harus bersikeras untuk mendapatkan salinan berwarna dari paspor mereka, dengan tanggal dan ditandatangani oleh perwakilan resmi dari perusahaan mereka, untuk mendapatkan bukti bahwa paspor asli ditahan oleh perusahaan,” katanya.

Elnaggar menambahkan beberapa perusahaan mungkin menggunakan praktik menahan paspor karyawan sebagai sarana negosiasi, yang dapat menguntungkan perusahaan.

Kejadian yang paling umum digunakan oleh pemberi kerja adalah menahan paspor karyawan sampai dia membayar kembali, atau memberi kompensasi kepada perusahaan untuk biaya penerbitan izin kerja dan tinggal atau pembatalan pekerjaan mereka.

Biaya visa adalah tanggung jawab tunggal perusahaan terlepas dari bagaimana karyawan tersebut dipekerjakan dan jika karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Setiap permintaan dari perusahaan untuk kompensasi atau rencana angsuran terhadap biaya visa adalah ilegal dan dapat dihukum oleh hukum UEA,” lanjutnya. 

sumber : gulfnews
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement