Kamis 24 Dec 2020 13:22 WIB

PPIU Kota Bima Diminta Urus Izin Pembukaan Kantor Cabang

Di Kota Bima banyak terjadi penipuan yang mengatasnamakan PPIU.

PPIU Kota Bima Diminta Urus Izin Pembukaan Kantor Cabang (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
PPIU Kota Bima Diminta Urus Izin Pembukaan Kantor Cabang (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pengurus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berada di Kota Bima segera mengurus pembukaan kantor cabang PPIU tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bima, Muhammad Safi'i, dalam sebuah kegiatan, Rabu (23/12).

Kebijakan tersebut, kata Safi'i, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal PHU Kemenag Rl Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sesuai Kepdirjen PHU Nomor 338 Tahun 2018 Bab II ayat 1 bahwa PPIU yang melakukan kegiatan administratif dan / atau keuangan di luar domisilinya, wajib membuka kantor cabang di wilayah tersebut," kata Safi'i dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (24/12).

Meski peraturan ini telah berlaku dua tahun lalu dan telah disosialisasikan, tetapi pada kenyataannya sebagian besar PPIU yang beroperasi di Kota Bima masih belum berinisiatif membuka ataupun mengurus pengesahan kantor cabang.

Ia lantas menyebut, di Kota Bima banyak terjadi penipuan yang mengatasnamakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Modus kejahatannya meminta biaya pendaftaran akan tetapi tak kunjung diberangkatkan.

"Selama ini jamaah yang mengalami penipuan hingga penggelapan terhadap dana pendaftaran perjalanan umrah kebingungan dimana tempat mengadu dan menyelesaikan permasalahan mereka," lanjutnya.

Untuk itu, demi mendekatkan pelayanan dan kepastian jaminan terhadap pelayanan ibadah umrah, Kankemenag Kota Bima mengimbau agar PPIU yang beroperasi di Kota Bima segera membuka cabang, serta mengurus pengesahannya di Kantor Kementerian Agama Kota Bima.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada jamaah umrah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat diminta agar lebih selektif lagi memilih PPIU khususnya di Kota Bima.

Saat ini, baru dua PPIU yang mengurus pembukaan kantor cabang, dengan SK masih dalam proses pengusulan. Ia berharap agar hal ini bisa segera disahkan.

"Ingat program lima pasti umrah. Pastikan travelnya memiliki izin operasional dari Kemenag yang masih berlaku, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannya, harga dan paket layanannya, hotelnya serta visanya," ujarnya.

sumber : Zahrotul Oktaviani
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement