Ahad 27 Dec 2020 15:57 WIB

64 Penyelenggara Umroh di Aceh Kantongi Izin Resmi Kemenag

Daftar perusahaan penyelenggara umroh ini perlu disampaikan ke masyarakat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
64 Penyelenggara Umroh di Aceh Kantongi Izin Resmi Kemenag (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
64 Penyelenggara Umroh di Aceh Kantongi Izin Resmi Kemenag (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh merilis data terbaru penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Aceh tahun 2020 yang memiliki izin. Terbaru, ada 64 perusahaan yang memegang izin, yakni 26 kantor pusat dan 38 cabang.

"Di Aceh sebenarnya secara keseluruhan terdapat 64 travel umrah yang mendapatkan izin, 26 kantor pusat dan 28 cabang, 51 diantaranya tergabung dalam Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha)," kata Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (27/12).

Iqbal mengatakan, daftar perusahaan penyelenggara umrah ini perlu disampaikan ke masyarakat, mengingat selama ini banyak terjadi kasus penipuan. Ia berharap dengan adanya informasi yang memadai tidak ada calon jamaah umrah Aceh yang dirugikan. 

Selanjutnya, Iqbal juga mengatakan hanya travel yang sudah berizin yang boleh memberangkatkan jamaah umrah. Ia berharap jamaah semakin jeli dan hanya berangkat dengan travel yang sudah berizin.

Tak hanya itu, Kemenag Aceh juga meminta travel yang tidak berizin tidak memberangkatkan jamaah. Dirinya menegaskan pihaknya terus mengawasi travel umrah di Aceh.

Secara berkala, pihak penyelenggara perjalanan ibadah akan dipanggil oleh Kanwil Kemenag Aceh. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan informasi dan pembinaan, serta sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan yang merugikan jamaah umrah. 

"Kita terus melakukan pengawasan, kalau terjadi penyelewengan di lapangan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Iqbal. 

Berikut daftar perusahaan travel umrah di Aceh yang sudah mendapatkan izin berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh. Untuk 26 PPIU pusat antara lain PT Mafaza Tour dan Travel, PT Dian Almaaz Wisata, PT Namirah Merdu Wisata, PT Belangi Wisata Islami, PT Ruhama Tour Travel, PT Zul Nawiya Wisata, PT Maulana Babul Jannah, PT Alsa Panca Perkasa.

PT Abusiraj Semesta Qurani, PT Yadara Wisata Bersama, PT Tabarak Abu Zubair, PT Lintas Asia Dzahab, PT Sarmania Bina Utama, PT Nusantara Grups Internasional, PT Al Qaaf Milyasa Wisata, PT Gecko Wisata, PT Kaifa Wisata Qurani.

Kemudian, PT Perjalanan Ata Nanggroe, PT Katana Wisata Perkasa, PT Alqeblah Umra Travel, PT Abu Mekkah Tour dan Travel, PT Na Ban Keunira, PT Dar Tauhid Haramain, PT Berkah Zamzam Wisata, PT Jabal Nur Wisatadan PT Luzi Ben Jawas Wisata. 

Sementara untuk 38 PPIU cabang yakni PT Lintas Iskandaria, PT Grand Darussalam, PT Albis Nusa Wisata,PT Pesona Mozaik, PT Darul Iman, PT Patuna Mekar Jaya, PT Multazam Wisata Agung, PT Multazam Wisata Agung, PT Auliya Perkasa Abadi,PT Sahara Rizky Holidays,PT Gadeka Expressindo.

Kemudian, PT Alfalah Tour dan Travel, PT Al Muchtar Tour dan Travel, PT Praba Arta Buana Utama,PT Alfalah Tour dan Travel, PT Babul Umrah Mandiri Wisata, PT Khazzanah Al-Anshary, PT Zamzam Prima Persada, PT Elteyba Medina Fauzana.

PT Alfalah Tour and Travel,PT Darul Umroh Alharamain, PT Ameera Mekkah Travel, PT Baitussalam Mandiri, PT Darul Umroh Al-Haramain,PT Grand Shafa Nauli, PT Multazam Wisata Agung, PT Lyla Wisata Dunia, PT Nida Utama Sejahtera. 

Selanjutnya, PT Siar Haramain Internasional Wisata,PT Malindo Mekkah Madinah,PT Al-Hamdi Global Wisata, PT Arrahman Berkah Wisata. PT Bumi Nata Wisata, PT Rahmadina Tour dan Travel, PT Southem Of Sumatera, PT Amanah Travel, PT Fidya Tour dan Travelserta PT Ameera Mekkah Travel.

Sebelumnya, Kemenag Aceh dan Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha) telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU. MoU ini berkaitan dengan penyelenggaraan dan pemberangkatan haji khusus dan umrah, pada November 2020 lalu.

Penandantangan MoU dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal dan Ketua Katuha, Teungku Mahfud Ahmad Makam. Proses penandatanganan disaksikan Kabid PHU serta para Kasi PHU Kemenag kabupaten/kota se-Aceh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement