Senin 04 Jan 2021 10:00 WIB

Kemenag Imbau Jamaah Masjid Patuhi Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan diharap dipatuhi jamaah masjid.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Imbau Jamaah Masjid Patuhi Protokol Kesehatan. Foto: Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kemenag Imbau Jamaah Masjid Patuhi Protokol Kesehatan. Foto: Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim mengimbau muslim yang berjamaah di masjid agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Hingga saat ini kami masih menggunakan aturan lama Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi,"ujar dia kepada Republika, Jumat (1/1).

Baca Juga

Meningkatnya kasus positif Covid-19 dari hari ke hari tentu Agus mengimbau bagi masjid yang berada di zona merah agar melakukan pengetatan dalam penggunaan masjid untuk kegiatan keagamaan. Dalam panduan tersebur juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau secara kolektif.

 

Dalam panduan terdapat ketentuan diantaranya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan

berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka

R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di

Kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal tersebut ditunjukkan

dengan surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus

Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah

ibadah dimaksud.

"Namun mereka harus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah

ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang

telah ditetapkan,"ujar dia.

Namun hingga saat ini, Agus belum menerima laporan bahwa ada masjid yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jika pun ada hanya jamaah masjid tetapi tidak diketahui sumber terpapar mereka.

Selain surat keterangan itu, pengurus rumah ibadah juga harus mengajukan permohonan surat keterangan tambahan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas

jamaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat

mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan

daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Pengurus masjid juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah

ibadah.

Selain itu mereka juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Pengurus masjid juga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

"Hingga saat ini juga setiap rumah ibadah masih menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter dan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,"jelas dia.

Jika melaksanakan kegiatan maka haeus mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Pengurus juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

Pengurus juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar masjid. Tak hanya pengurus masjid, masyarakat atau jamaah juga harus mematuhi aturan saat mendatangi masjid atau rumah ibadah. Jika ingin shalat berjamaah di masjid maka harus dalam kondisi sehat.

Masyarakat juga harus meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. Jamaaj harus selalu menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Kemudian menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

"Ketika di masjid, jamaah harus menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan dan menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter,"ujar dia.

Setelah selesai shalat, jamaah tidak perlu  berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diharapkan tidak perlu shalat berjamaah di masjid.

Untuk kegiatan selain shalat, masjid atau rumah ibadah diperbolehkan melaksanakan kegiatan pertemuan dengan aturan orang yang hadir harus sehat dan negatif Covid-19. Kapasitas pun dibatasi hanya 20 persen dan maksimal 30 orang saja dengan memperhatikan waktu seefisien mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement