Senin 04 Jan 2021 08:59 WIB

Jakarta Perpanjang PSBB, Warga Diminta Taati Prokes Covid-19

Jakarta Perpanjang PSBB hingga 17 Januari

Penumpang kereta api Dharmawangsa dari Surabaya tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (3/1/2021).  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta pada puncak arus balik libur Natal dan tahun baru di hari  Minggu dan Senin (3-4/1/2021).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Penumpang kereta api Dharmawangsa dari Surabaya tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (3/1/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan sekitar 15.000 - 16.000 lebih penumpang KA Jarak Jauh turun di area Daop 1 Jakarta pada puncak arus balik libur Natal dan tahun baru di hari Minggu dan Senin (3-4/1/2021).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 itu terhitung mulai besok, tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2021 mendatang.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Dia mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per tanggal 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2021 risiko sedang.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021.

Sedangkan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada tanggal 19 dan 26 Desember 2020.

Skor di atas 60 tersebut, artinya pelaksanaan PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap. Namun, jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Anies menjelaskan, selama perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI akan fokus meningkatkan 3T, guna mengidentifikasi kasus aktif Covid-19 melalui testing dan tracing. Sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 170.510 pasien telah dinyatakan sembuh. Kemudian 15.388 pasien masih menjalani perawatan, dan 3.345 pasien meninggal dunia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement