Kamis 07 Jan 2021 19:37 WIB

Anjuran untuk Tampil Indah Bagi Wanita

Wanita dianjurkan tampil indah.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Anjuran untuk Tampil Indah Bagi Wanita. Foto: Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Anjuran untuk Tampil Indah Bagi Wanita. Foto: Ilustrasi Muslimah

IHRAM.CO.ID,  JAKARTa -- Allah berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 31 :

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

Baca Juga

Yā banī ādama khużụ zīnatakum \'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn. “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Pakar Tafsir Alquran asal Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya, Perempuan, maksud dari kata masjid dalam ayat di atas ada dua. Pertama, masjid dapat diartikan bangunan khusus untuk ritual beribadah. Kedua, masjid bisa diartikan dalam pengertian luas, yakni tempat yang ada di bumi. Kedua keindahan luar dan dalam itu kata dia harus terpadu, jangan salah satunya dikorbankan.

 

Oleh karena itu, Islam menganjurkan perempuan untuk bedandan. Dalam satu riwayat dinyatakan istri Nabi, Aisyah berkata, ‘Seorang perempuan menyodorkan tangannya kepada Rasulullah dengan sepucuk surat dari belakang tabir. Rasul menahan tangan beliau sambil bersabda, ‘Aku tidak tahu apakah (ini) tangan lelaki atau perempuan.’ Aisyah berkata ‘Bahkan tangan peremuan.’ Nabi bersabda kepada perempuan itu ‘Kalau Anda memang perempuan, tentu selayaknya Anda mengubah (warna) kuku Anda, yakni dengan memakai pacar,’ (HR Ahmad dan Abu Daud).

Ada sekian banyak anjuran bagi perempuan untuk tampil cantik, terlebih di hadapan suaminya. Termasuk dengan memakai aneka bahan pakaian pun dibenarkan dalam Islam asal menutup aurat atau menggunakan perhiasan, asal sesuai tolok ukur kewajaran dan keindahan yang diperkenankan oleh agama. Bahkan, menggunakan parfum yang beraorama lembut dan semacamnya sama sekali tidak terlarang, kecuali jika dimaksudkan untuk merangsang lawan jenis yang bukan suami. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement