Kamis 14 Jan 2021 04:39 WIB

Sultan Johor Terbitkan Pembatasan bagi Muslim

Pembatasan bagi Muslim dikeluarkan Sultan Johor.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Sultan Johor Terbitkan Pembatasan bagi Muslim. Foto: Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia
Foto: Star2
Sultan Johor Terbitkan Pembatasan bagi Muslim. Foto: Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia

IHRAM.CO.ID, JOHOR BARU -- Sultan Johor di Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, mengeluarkan pembatasan beragama bagi umat Islam di tengah pemberlakuan Perintah Pengendalian Gerakan (MCO) yang dihidupkan kembali di negara bagian tersebut. Pembatasan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perhatian atas lonjakan kasus positif Covid-19 baru.

Sultan Ibrahim yang juga ketua agama Islam di Johor mengatakan, keputusannya itu bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat Islam selama pandemi. Dia menuturkan, pemberlakuan MCO oleh pemerintah di Johor, yang dimulai Rabu (13/1) hingga 26 Januari 2020, merupakan upaya menghentikan dan memutus rantai Covid-19.

Baca Juga

"Saya mendukung penuh upaya untuk memastikan negara, terutama negara bagian ini, terlindungi dan bebas dari pandemi," kata Sultan Johor dalam pernyataan di halaman Facebook resminya, dilansir di Malay Mail, Rabu (13/1).

Untuk mematuhi MCO tersebut, Sultan Ibrahim mengatakan beberapa pertimbangan telah dilakukan sesuai dengan prinsip maqasid syariah, yaitu menjaga keselamatan jiwa. Pembatasan tersebut termasuk sholat lima waktu, sholat Jumat di masjid dan surau, di mana jamaah tidak boleh lebih dari 12 orang, termasuk mereka yang terlibat sebagai pengurus masjid dan surau serta anggota komite masing-masing.

Penguasa negara bagian berusia 62 tahun itu mengatakan, di antara kegiatan yang dapat dilakukan di masjid dan surau di seluruh negara bagian adalah sholat jenazah, dengan hanya 12 orang yang diperbolehkan untuk melakukan sholat tersebut. Sedangkan tazkir dan tahrim harus dilakukan oleh pengurus masjid atau surau.

Ia menambahkan, bahwa sholat hajat untuk mengiringi sholat lima waktu dan sholat Jum'at diperbolehkan. Namun, kegiatan yang membutuhkan waktu lebih lama seperti kelas agama dan ceramah, program Alquran dan acara lainnya tidak akan diizinkan.

"Untuk kegiatan di pemakaman Muslim, penguburan jenazah dibatasi tidak lebih dari 20 orang yang terdiri dari pekerja dan kerabat," kata Sultan Ibrahim.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa mengunjungi kuburan tidak diperbolehkan selama periode MCO. Mengenai pernikahan Muslim di negara bagian tersebut, Sultan Ibrahim menyebut acara akad nikah hanya diperbolehkan di kantor kadi distrik. Acara akad hanya dibatasi pada pasangan dan wali mereka yang berasal dari distrik yang sama dan memiliki persetujuan untuk menikah sebelum periode MCO.

Untuk pasangan yang pernikahannya telah disetujui sebelum MCO tetapi mereka berada di luar distrik atau negara bagian, penyelenggaraan acara pernikahan tersebut harus ditunda dan dijadwal ulang ke tanggal lain oleh kantor kadi.

"Bagi yang ingin mengajukan persetujuan nikah, termasuk pendaftaran nikah dan poligami, akan ditunda selama seluruh periode MCO," ujarnya.

Terkait hal itu, Sultan Ibrahim mengatakan, urusan agama yang lain seperti perceraian, kartu nikah, atau pengambilan dokumen bisa dilakukan di kantor kadi distrik. Inisiatif lockdown terbaru di bawah MCO di Malaysia ini diumumkan dua hari lalu oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Kondisi paling ketat, yang melarang semua pergerakan dan bisnis yang tidak penting untuk beroperasi, telah diberlakukan di Kuala Lumpur, Selangor, Putrajaya, Penang, Johor, dan Labuan di mana kasus Covid-19 harian menjadi yang tertinggi.

Sementara enam wilayah lainnya, termasuk Pahang, Perak, Negri Sembilan, Kedah, Terengganu, dan Kelantan, telah ditempatkan di bawah MCO bersyarat atau CMCO. Hanya dua negara bagian, yakni Perlis dan Sarawak, yang saat ini berada dalam fase pemulihan dari MCO. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement