Kamis 28 Jan 2021 15:25 WIB

Riau Hanya Targetkan Rp 10 Miliar PNBP dari Batu Bara

Seluruh perizinan Minerba dibekukan hingga jangka waktu enam bulan.

Riau Hanya Targetkan Rp 10 Miliar PNBP dari Batu Bara. Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Riau Hanya Targetkan Rp 10 Miliar PNBP dari Batu Bara. Tambang batu bara (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,PROVINSI RIAU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp10 miliar dari produksi batu bara atau turun dibanding target tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp20 miliar.

"Penurunan target PNBP dari sektor ini disebabkan akibat berkurangnya produksi di samping pemakaiannya juga berkurang," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman di Pekanbaru, Kamis (28/1).

Dia mengatakan, turunnya penetapan target tersebut juga karena kini kewenangan terkait perizinan mineral dan batu bara (minerba) masih belum turun ke daerah, pascadiambil alih pusat pada tahun 2020.

Kewenangan itu, katanya, sekarang ditarik menjadi kewenangan pusat semua sampai terbit Peraturan Pemerintah (PP), kendati kita juga telah memberi masukan, dan Gubernur Riau sudah melayangkan surat.

"Justru pusat menilai tidak mungkin satu daerah itu diberi dispensasi sehingga tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan berharap Februari 2021 PP-nya sudah terbit," tambahnya.

Sementara itu sejak 10 Juni 2020 lalu, Riau tidak bisa melaksanakan perizinan terkait pertambangan minerba lantaran diambil alih pusat. Kebijakan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Dalam surat edaran, disebutkan bahwa seluruh perizinan Minerba dibekukan hingga jangka waktu enam bulan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian ESDM.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement