Sabtu 30 Jan 2021 10:04 WIB

Hijrah dari Negara Kafir Jika Islam tak Bisa Diamalkan

Hijrah negara kafir dimungkinkan jika Islam tak bisa dijalankan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hijrah dari Negara Kafir Jika Islam tak Bisa Diamalkan. Foto: Ilustrasi peristiwa hijrah.
Foto: republika.co.id
Hijrah dari Negara Kafir Jika Islam tak Bisa Diamalkan. Foto: Ilustrasi peristiwa hijrah.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Hijrah seorang muslim dari negara kafir menuju negara Islam merupakan bagian dari hijrah secara fisik yang diklasifikasikan para ulama.  Maksud dari negara kafir adalah negeri yang tidak bisa dijalankan ajaran Islam secara terang-terangan di dalamnya.

"Atau negeri yang menampakkan permusuhannya (dar al-harb) terhadap umat Islam hingga berpotensi untuk terjadinya peperangan dengan umat Islam," kata Isnan Ansory,  Lc., M.Ag melalui bukunya "Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam."

Baca Juga

Isnan mengatakan, para ulama umumnya sepakat bahwa hijrah jenis ini masih terus berlangsung hingga hari kiamat. Dan bahkan umumnya para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib.

Hal ini didasarkan kepada hadits berikut:  "Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah telah mengirim kami dalam sebuah kesatuan militer menuju Khats'am, kemudian orang-orang di antara mereka berlindung dengan bersujud, kemudian cepat terjadi pembunuhan di antara mereka. Lalu hal tersebut sampai kepada Nabi dan beliau memerintahkan agar mereka diberi  setengah diyah. Dan  beliau  berkata: "Aku  berlepas  diri  dari  setiap  muslim  yang bermukim di antara orang-orang  musyrik." Mereka bertanya;  kenapa  wahai Rasulullah? Beliau berkata: kedua  api peperangan mereka saling melihat.  (HR.  Abu  Dawud  dan  Tirmizi).

Namun dikecualikan dari kewajiban  hijrah ini untuk dua pihak, yaitu orang  yang tidak mampu melakukan hijrah dan orang yang mampu melakukan hijrah,  namun ia dapat menjaga agamanya  serta orang-orang kafir tidak bisa  menyakitinya atau menghalangi dirinya  untuk menjalankan ajaran Islam.

Pengecualian bagi orang yang tidak mampu, didasarkan kepada surat An-Nisa ayat 97-99 yang artinya.

"Sesungguhnya orang-orang yang  diwafatkan malaikat dalam keadaan  menganiaya diri sendiri, (kepada  mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang  yang tertindas di negeri (Makkah)". Para  malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah  itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah  di bumi itu?". Orang-orang itu  tempatnya neraka jahannam, dan Jahannam itu  seburuk-buruk tempat kembali. (97)  kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak  yang tidak mampu berdaya mereka upaya dan tidak mengetahui jalan  (untuk hijrah). (98) itu, mudah-mudahan  Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha  Pemaaf lagi Maha Pengampun.  (99).

Sedangkan pengecualian untuk orang  yang dapat menjaga agamanya  didasarkan kepada izin Nabi SAW  kepada pamannya al‘Abbas bin Abdul  Muthollib dan sebagian shahabatnya  seperti Umair bin Wahab, untuk tetap tinggal di Mekkah pada fase hijrahnya  para  shahabat ke Madinah.

Imam asy-Syafi’i (w.  204  H) berkata  dalam kitabnya, al-Umm: Sunnah Rasulullah saw menjelaskan bahwa hijrah diwajibkan atas orang yang mampu dan berpotensi untuk tidak selamat dari fitnah atas agamannya di negri yang ia tinggali. (Adapun bagi yang dapat menjaga agamannya, maka tidaklah wajib) Sebab Rasululah mengizinkan kepada sebagian shahabatnya untuk tetap tinggal di Mekkah setelah mereka masuk Islam seperti al-‘Abbas bin Abdul Muthollib dan selainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement