Rabu 10 Feb 2021 21:24 WIB

Pemerintah akan Beri Kemudahan Sertifikasi Kelapa Sawit

Pemerintah akan Beri Kemudahan Sertifikasi Kelapa Sawit

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Kondisi hutan di sekitar kawasan Gunung Landono yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan luar di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Foto: ANTARA/JOJON
Kondisi hutan di sekitar kawasan Gunung Landono yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan luar di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, pemerintah akan memberi kemudahan kepada para pengusaha dan petani kelapa sawit untuk mendapatkan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

Menurut Moeldoko, keluhan para pengusaha dan petani kelapa sawit terkait masalah ini juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikannya saat membuka Webinar Nasional Perkumpulan Medali untuk Indonesia dengan Tema Strategi Penguatan Kebijakan Pengelolaan Sawit, Rabu (10/2).

Baca Juga

“Apalagi ini berhubungan dengan jumlah tenaga kerja yang banyak dan petani. Jadi jangan khawatir, apa yang dihadapi pasti ada jalan keluarnya. Pemerintah akan beri kemudahan sebagai solusi,” kata Moeldoko dikutip dari siaran resmi KSP.

Ia mengatakan, perkebunan sawit di Indonesia telah menjadi salah satu penghasil devisa negara dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara non-migas, yakni sekitar 83 persen dari surplus neraca perdagangan nonmigas (periode Januari-Desember 2020).

Kontribusi ekspor sawit tahun 2020 pun tercatat mencapai 25,60 miliar dolar AS. Selain itu, kontribusi sawit dari sisi jumlah penyerapan tenaga kerja mencapai 16,2 juta orang.

“Artinya jumlah ini sangat besar dan sektor ini sangat sensitif karena banyak tenaga kerja yang bekerja di sektor ini,” ucap Moeldoko.

Namun Moeldoko menilai, industri sawit seperti dua sisi mata pisau. Di tengah besarnya kontribusi yang diberikan kepada negara, industri sawit harus berhadapan dengan dinamika mengenai dampaknya pada konservasi keanekaragaman hayati hutan dan lahan, termasuk flora dan fauna. Oleh karena itu, Presiden telah menandatangani Perpres No. 44/2020 tentang Sistem ISPO.

Moeldoko pun menegaskan, para pengusaha dan petani kelapa sawit harus memahami tujuh prinsip pelaksanaan ISPO tersebut. Di antaranya yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Selain itu juga harus ada tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

“Dari tujuh prinsip itu, tiga hal perlu dikuatkan yakni pengelolaan aspek lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan dan tanggung jawab ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Moeldoko.

Berdasarkan mandat dari Perpres tersebut, Moeldoko meminta pengusaha dan petani sawit fokus pada perhatian Presiden terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.

“Jadi Perpres tersebut harus dipahami sebagai alat kontrol Presiden terhadap isu kelapa sawit dan sekaligus sebagai cara perlindungan terhadap lingkungan dan petani kecil,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat M.E Manurung menyampaikan, pihaknya telah memperkuat kelembagaan dan menggelar kursus ISPO untuk membantu petani memahami persoalan ini.

Selain itu, menurut Gulat, para petani sawit juga telah mulai memperbaiki aspek lingkungan dan mendukung program-program pemerintah. “Namun kami harap juga bisa dilibatkan untuk menyampaikan masukan-masukan agar program pemerintah bisa berjalan baik,” ujar Gulat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement