Kamis 25 Feb 2021 20:44 WIB

Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Satu Pasien Melahirkan

Tersangka sudah melakukan praktik aborsi secara illegal sejak 27 Oktober 2020 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi telah mengamankan empat orang tersangka berinisial SM, NA, LM, dan NAS, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.

Tersangka SM bertugas menggugurkan janin pasien. Ia mengatakan, SM pernah menjadi bekerja di klinik aborsi ilegal. 

"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian, tapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  saat konferensi pers si Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Dalam menjalankan aksinya, SM dibantu oleh LM dalam menggugurkan janin dan bertugas mengantar jemput pasien. Selain itu, NA berperan mencarikan orang yang akan menggugurkan janinnya. 

 

Sedangkan NAS merupakan perempuan yang akan menggugurkan janinnya tersebut. Polisi turut menciduk NAS saat menggerebek klinik aborsi ilegal tersebut. 

Menurut Yusri, tersangka mengaku sudah melakukan praktik aborsi secara illegal sejak tanggal 27 Oktober 2020 dengan telah menyewa unit Apartment tersebut selama satu bulan. Setiap harinya mereka bisa melayani 30 pasien. Namun untuk pasien NAS gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Awalnya

"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan 7 bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya, dan dirujuk dan sudah melahirkan anak laki-laki. Sehingga, pasien ditangguhkan sementara dan diamankan di shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan Rp1 miliar. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kemudian juga dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement