Senin 08 Mar 2021 00:05 WIB

Polisi Tangkap Pembobol Toko Elektronik di Banyumas

Korban rugi hingga Rp 50 juta akibat barang elektroniknya dicuri.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus dua tersangka yang telah membobol toko barang elektronik dan kamera. Kedua tersangka yang ditangkap, terdiri dari AF (20) warga Cilongok Kabupaten Banyumas dan jES (34) warga Pekuncen Kabupaten Banyumas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang mereka curi, sebagai barang bukti. ''Barang bukti yang disita terdiri dari kamera Canon 1500D, lensa 55-250mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan TV Samsung 32 inch,'' jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Ahad (7/3).

Baca Juga

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan korban Nuari (29) warga Cilongok. Tokonya telah dibobol pencuri hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Dari oleh TKP, diketahui pencuri masuk ke toko  korban  melalui lubang ventilasi dan keluar melalui pintu belakang yang hanya menggunakan engsel. Pencurian dilakukan pada malam hari, saat toko dalam keadaan kosong.

Saat itu, barang yang dicuri diketahui cukup banyak. Antara lain, 6  unit TV Led, 1 unit Play Station 4, 2 unit Play Station 3, 5 unit kamera merek Canon, dan 10  unit stik Play Station. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 50 juta.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka, dilakukan setelah mendapat informasi adanya seorang warga yang hendak menjual barang milik korban. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pencurian di rumah korban dilakukan oleh dua tersangka.

''Saat dilakukan penangkap, sebagian barang bukti sempat dijual tersangka. Karena itu, tidak semua barang bukti bisa kami amankan,'' katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kompol Berry menyatakan akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement