Selasa 09 Mar 2021 21:32 WIB

Pemkab Boyolali Izinkan Hajatan

Kasus Covid-19 di Boyolali melandai.

Pemkab Boyolali Izinkan Hajatan.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pemkab Boyolali Izinkan Hajatan.

IHRAM.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali mengeluarkan kebijakan baru dengan mengizinkan acara hajatan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro ketiga.

Kepala Kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Boyolali Suratno, Selasa (9/3), mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali melalui Nomor 300/1453/55/2021/ tentang Perpanjangan PPKM skala mikro jilid tiga berlaku mulai Selasa ini, tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga

Suratno menjelaskan SE Bupati tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19, di Kabupaten Boyolali hingga saat ini, sudah ada penurunan dan semakin melandai. Pada PPKM skala mikro jilid tiga ini, Bupati Boyolali mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat sudah mulai bisa menyelenggarakan hajatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut Suratno, hajatan hanya dapat diizinkan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) di wilayah Boyolali yang berada di daerah zona hijau dan kuning, baik masyarakat yang tinggal tinggal di tempat itu, maupun tempat pelaksanaannya. Namun, hal tersebut dalam penyelenggaraan hajatan harus melaksanakan dengan cara sistem drive thru.

 

Artinya, tamu undangan datang seperti air mengalir. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi untuk tamu.

"Jumlah tamu undangan terbatas kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dalam melakukan verifikasi terhadap proposal, dan evaluasi lapangan terhadap usulan penyelenggaraan hajatan," katanya.

Bahkan, masyarakat yang menggelar hajatan tidak boleh diselenggarakan pada malam hari, dan hanya dapat diselenggarakan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB. "Pada prinsip hajatan ini, tidak boleh ada orang berhenti baik untuk ngobrol, jagongan dan makan di tempat," katanya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, diharapkan masyarakat dapat menyamakan persepsi, Pemerintah memberikan ruang tetapi juga sekaligus mempunyai tugas untuk mengendalikan. Menyinggung soal pekerja seni yang notabene berhubungan erat dengan penyelenggaraan hajatan, kata dia, diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mulai adaptasi kebiasaan baru ini, kami bisa hidup berdampingan dan berdamai dengan Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement