Kamis 18 Mar 2021 21:04 WIB

Pemda DIY akan Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Ada sejumlah kelonggaran baru yang akan diterapkan yakni pembelajaran tatap muka.

Pemda DIY akan Kembali Perpanjang PPKM Mikro (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Moch Asim
Pemda DIY akan Kembali Perpanjang PPKM Mikro (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro karena dinilai efektif menekan kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini.

"Sudut pandangnya positif karena PPKM dirasa dan dipandang bisa menekan angka konfirmasi sehingga dilanjutkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/3).

Dengan perpanjangan itu, periode PPKM Mikro di DIY yang bakal berakhir sampai 22 Maret 2021 akan dilanjutkan sampai 5 April 2021. Ketentuan aturan dalam PPKM Mikro periode mendatang, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan yang saat ini masih berlangsung.

Ia mengakui ada sejumlah kelonggaran baru yang akan diterapkan yakni pembelajaran tatap muka yang boleh digelar kembali kendati masih dikhususkan untuk mahasiswa dengan jumlah yang terbatas. "Lalu pertunjukan seni budaya boleh dilaksanakan dengan maksimal penonton 25 persen dari kapasitas," kata dia.

 

Selain memperbolehkan perkuliahan tatap muka, Pemda DIY juga berencana menggelar uji coba pembelajaran tatap muka khusus jenjang SMA. Pemda DIY akan menunjuk sejumlah SMA yang dinilai memiliki kapasitas yang sebagai percontohan pembelajaran luring itu.

Meski demikian, saat ini dinas pendidikan masih melakukan kajian mengenai rencana sekolah tatap muka itu yang kemudian akan dilaporkan kepada Gubernur DIY terlebih dahulu untuk diputuskan. "Teman-teman di dinas pendidikan baru melakukan pengkajian. Boleh (sekolah tatap muka) itu seperti apa. Apakah terbatas waktunya, terbatas yang masuk, atau persyaratan gurunya yang sudah divaksin dan sebagainya," kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement