Jumat 19 Mar 2021 12:50 WIB

Petisi Hapus 26 Ayat Alquran Diprotes

AISPLB menolak petisi yang meminta penghapusan 26 ayat Alquran

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Alquran
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Alquran

IHRAM.CO.ID, AYODHYA -- Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India (AISPLB) mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka menolak petisi yang disampaikan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, Wasim Rizvi, yang meminta penghapusan 26 ayat Alquran.

Tak hanya itu, mereka juga memutuskan untuk membaca Alquran secara berkelompok, Senin (22/3) malam. Keputusan ini diambil saat dilakukan pertemuan darurat dewan eksekutif Syiah di Lucknow, Kamis (18/3) lalu.

Dikutip di Times of India, Jumat (19/3), pembacaan Alquran akan dilakukan di imambaras, masjid dan musola. Sementara, untuk wanita Muslim, pembacaan bisa dilakukan di rumah mereka dan videonya diunggah di media sosial.

Tak hanya itu, Dewan Syiah juga menuntut hukuman keras diberikan bagi siapapun yang menghina agama. Sekjen Pengurus Dewan Syiah, Maulana Yasoob Abbas,  mengatakan warga sudah diminta mengaji di rumah dan rumah ibadah.

Dia juga mengumumkan dewan akan menolak petisi Rizvi. Penasihat Hukum Dewan Syiah, Afzal Imam, disebut telah mencapai Delhi untuk menyelesaikan strategi hukum ini. Terakhir, Abbas menyebut dewan juga mengkritik VC Prof Sangeeta Srivastava dari Universitas Allahabad, karena sikapnya yang menentang adzan dari masjid.

Wasim Rizvi dijetahui mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) ke Mahkamah Agung. Ia mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Alquran, karena dinilai mengajarkan kekerasan.

Dalam PIL-nya, ia juga menuduh 26 ayat Alquran yang mempromosikan kekerasan ini bukan bagian dari Alquran asli. Ayat-ayat tersebut dicurigai ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement