Kamis 25 Mar 2021 16:36 WIB

Demokrat KLB Temukan 14 Pasal Bermasalah dalam AD/ART 2020

Di antara pasal bermasalah yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan SBY sebagai MTP

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Tangkapan layar video Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar video Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi adanya gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) M Rakhmat mengungkapkan belasan pasal bermasalah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat hasil kongres 2020. Ia optimis kesalahan ini akan menjegal kepengurusan Demokrat versi Cikeas.

"Kami menemukan setidaknya ada 14 pasal di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan Undang-Undang Partai Politik," kata Rakhmat dalam konferensi pers di kawasan Hambalang, Bogor pada Kamis (25/3).

Di antara pasal bermasalah itu ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Majelis Tinggi Partai (MTP), AD/ART dalam KLB atau kongres yang dirancang oleh MTP, Calon Ketum harus persetujuan MTP.

Rakhmat menilai, ketentuan dalam AD/ART tahun 2020 telah mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah Partai. Ia menilai, Demokrat dalam menuntaskan perselisihan internal tak laksanakan UU Parpol tahun 2011.

"Pelanggaran dalam AD/ART Demokrat 2020 sangat fatal karena menyangkut kedaulatan anggota partai dan Mahkamah Partai. Makanya, AD/ART ini tidak objektif dan batal demi hukum," ucap Rakhmat.

Rakhmat mengingatkan, AD/ART partai adalah peraturan dasar yang perubahan dan pembahasannya disepakati dalam kongres atau KLB. Hanya saja, dia mendapati, AD/ART Demokrat tahun 2020 justru dibuat dan disahkan di luar kongres.

"Setelah melihat isi AD/ART Demokrat tahun 2020, kedaulatan partai berada di tangan penguasa tunggal, yakni SBY (MTP), parahnya lagi berarti AD/ART Demokrat tahun 2020 itu cacat formal," tegas Rakhmat.

Hingga kini, konflik dualisme kepengurusan Demokrat masih diproses oleh Kemenkumham. Demokrat versi KLB mengklaim baru saja memenuhi berkas yang sebelumnya kurang. 

Kememkumham berkomitmen memeriksa berkas Demokrat KLB secara detail. Hal ini guna memastikan kubu mana saja yang mendapat legalitas atas Demokrat sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement