Selasa 06 Apr 2021 05:22 WIB

Abu Dhabi Batalkan Izin Tenda Ramadhan

Abu Dhabi telah memutuskan membatalkan semua izin untuk tenda Ramadhan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Bazar Ramadhan
Foto: Malay Mail
Bazar Ramadhan

IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Otoritas Abu Dhabi telah memutuskan membatalkan semua izin untuk tenda Ramadhan di negara tersebut tahun ini. Langkah tersebut sejalan dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen Bencana dan Krisis Darurat Nasional, untuk mencegah pertemuan besar.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas aturan yang diumumkan federal pada pertengahan Maret. Aturan tersebut melarang adanya penggunaan tenda komunal, yang secara tradisional digunakan untuk mendistribusikan makanan buka puasa gratis.

"Departemen Kota dan Transportasi #AbuDhabi mengumumkan penangguhan layanan izin tenda Ramadhan 2021, sejalan dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Otoritas NCEMA, untuk mengaktifkan tindakan pencegahan terhadap Covid-19. #YourSafetyFirst," tulis otoritas dalam akun resmi Twitter, @AbuDHabiDMT, dikutip di The National News, Senin (5/4).

Otoritas krisis di Sharjah, Dubai dan Ajman sebelumnya juga telah melarang pembukaan tenda Ramadhan. Umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 untuk kedua kalinya.

Meski ada larangan pertemuan besar, otoritas memutuskan tetap membuka Masjid untuk tahun ini. Pembukaan tempat ibadah harus dilengkapi dengan tindakan pencegahan yang ketat.

Para jamaah diharuskan membawa sajadah dan salinan Alquran mereka sendiri. Selama berada di masjid, mereka juga diminta untuk mengikuti protokol jarak sosial.

Bulan suci diperkirakan akan dimulai pada 12 April. Tetapi, kepastiannya akan tergantung pada penampakan bulan baru. Awal bulan Ramadhan akan diumumkan setelah komite penglihatan Bulan suatu negara melihat munculnya bulan sabit baru.

Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Islam. Ibadah puasa yang dijalankan pada bulan ini akan berlangsung selama 29 atau 30 hari, sampai bulan baru berikutnya terlihat.

Dewan Fatwa UEA mengadakan pertemuan daring untuk membahas peraturan Covid-19 selama bulan suci, Kamis (1/4) lalu. Dewan tersebut, yang diketuai oleh Sheikh Abdallah bin Bayyah, mengatakan pelaksanaan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Pengumuman lebih lanjut tentang Ramadhan akan dibuat pada briefing Covid-19 reguler negara, Selasa (6/4) esok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement