Kamis 08 Apr 2021 23:05 WIB

Saudi Menyetujui Kebijakan Kabinet Cegah Pekerja Anak

Saudi menyetujui usia minimum untuk bekerja di Saudi adalah 15 tahun

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Bendera Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH – Dewan Menteri Arab Saudi pada Selasa (6/4) menyetujui usia minimum untuk bekerja di Saudi adalah 15 tahun. Persetujuan tersebut guna menyediakan lingkungan yang aman bagi semua anak dan sejalan dengan kewajiban internasional Saudi di bawah Konvensi Organisasi Buruh Internasional no.138 dan 182.

Pihak kabinet juga mengesahkan rencana aksi nasional untuk mencegah pekerja anak di Saudi. Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sekaligus ketua Dewan Urusan Keluarga, Ahmed Al-Rajhi mengapresiasi keputusan kabinet untuk mengadopsi Kebijakan Nasional Pencegahan Pekerja Anak.

Dia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan lingkungan aman bagi anak-anak. Selain itu, anak-anak dapat menerima semua haknya yang dijamin oleh Syariah Islam dan sistem legislatif di Saudi.

Kebijakan tersebut melarang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun untuk bekerja. Namun, ada persetujuan bersyarat bagi mereka yang berusia antara 13 hingga 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan dalam jangka waktu terbatas.

 

Dilansir Saudi Gazette, Kamis (8/4), kebijakan itu juga mencakup pembuatan database untuk melacak pekerja anak dengan dukungan Organisasi Buruh Internasional (ILO) seraya mengadopsi daftar pekerjaan yang dilarang bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Menurut Al-Rajhi, usia itu mewakili keuntungan bagi keluarga dan masyarakat dan akan menghalangi anak-anak untuk bekerja. Selain perbatasan umur, Saudi menyetujui konvensi hak anak, dua protokol opsional, dan pembentukan kerangka kerja kelembagaan yang terkait dengan pekerja anak dan perlindungan mereka.

Itu juga mendukung pembentukan Dewan Urusan Keluarga yang mencakup komite khusus yang menangani masalah masa kanak-kanak, mendukung dan meningkatkan status keluarga dan perannya dalam masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement