Jumat 09 Apr 2021 18:42 WIB

Jamaah Umroh Tanpa Izin Didenda 10 Ribu Riyal Arab Saudi

Jamaah Umroh Tanpa Izin Didenda 38 Juta

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Umrah Tanpa Izin Didenda 10 ribu riyal Arab Saudi . Foto:   Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Jamaah Umrah Tanpa Izin Didenda 10 ribu riyal Arab Saudi . Foto: Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID,RIYADH --- Pemerintah Arab Saudi akan mendenda orang-orang yang mencoba melakukan ibadah umroh tanpa memiliki izin resmi selama bulan suci Ramadhan. Tak tanggung denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal Saudi atau 2.666 dolar Amerika atau setara Rp 38,8 juta. Informasi ini berasal langsung dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Seperti dilansir Alarabiya pada Jumat (9/4), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa  otoritas Arab Saudi akan memberikan izin bagi jamaah yang ingin melakukan umrah dan mengunjungi tempat-tempat suci selama Ramadhan dengan syarat para jamaah terlebih dulu harus divaksinasi.

Baca Juga

Jamaah yang ingin memperoleh izin umrah harus telah menjalani fase kedua pemberian dosis vaksin Covid-19 dan  berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.  Ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi. Namun bagi yang berupaya melaksanakan umrah tanpa izin akan dikenakan denda. 

“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama Bulan Suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda SR10,000 dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke situs suci Mekkah untuk sholat tanpa izin akan dikenakan denda SR1.000. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan masyarakat kembali normal, ” sebagaimana pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Sumber tersebut meminta warga masyarakat Arab Saudi untuk mematuhi semua instruksi yang mewajibkan mereka yang ingin melakukan umrah atau sholat di tempat suci Mekah  untuk mendapatkan izin. Petugas pun akan mrlakikan pemeriksaan di semua jalan, lokasi ibadah maupun di koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar situs suci Mekah untuk mencegah segala upaya melanggar peraturan.

Sementara Presidensi Umum Arab Saudi untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah memutuskan untuk meningkatkan kapasitas Masjidil Haram di Mekah menjadi 50.000 pelaksana Umrah dan 100.000 jamaah per hari selama bulan suci Ramadhan bagi mereka yang divaksinasi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement