Senin 12 Apr 2021 13:54 WIB

Jatim Tindak Lanjuti Aturan Pengendalian Transportasi Mudik

Pemerintah melarang penggunaan dan pengoperasian transportasi untuk semua moda.

[Ilustrasi] Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto: Antara/Umarul Faruq
[Ilustrasi] Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan RI tentang pengendalian transportasi selama masa arus mudik dan balik dalam rangka Lebaran 2021. "Kami sudah menerima aturan tersebut dan Jatim siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, di Surabaya, Senin (12/4).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pada peraturan tersebut, kata dia, disampaikan bahwa seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasional, tapi tetap ada yang dikecualikan.

Baca Juga

Dia menjelaskan pengendalian transportasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai 6-17 Mei 2021. Pada peraturan menteri juga terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut, seperti larangan penggunaan transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

"Ini artinya, mudik dilarang. Tapi, ada beberapa pengecualian dengan persyaratan tertentu," ucap Nyono.

 

Sesuai peraturan menteri, lanjut dia, pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam waktu tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas. "Surat tugas ASN, TNI/Polri harus dari pimpinan setingkat eselon II, sedangkan karyawan dari pimpinan perusahaan masing-masing, termasuk surat sehat bebas Covid-19," kata dia.

Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat. Kendaraan yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang/logistik.

Dishub Jatim menegaskan tengah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk melakukan pengawasan secara ketat, baik terhadap moda transportasi maupun arus bepergian orang. "Polda dibantu TNI dan pemerintah akan mendirikan titik poin atau penyekatan di wilayah-wilayah tertentu. Khususnya di kawasan perbatasan, seperti Banyuwangi, Ngawi dan Magetan. Jika tetap ada yang nekat berangkat mudik, petugas secara tegas melakukan tindakan dan meminta kembali atau putar balik," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement