Kamis 15 Apr 2021 23:45 WIB

Pengusaha Jabar Diwajibkan Bayar THR Karyawan

Pengusaha di Jabar Wajib Bayar THR Karyawan

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Pengusaha Jabar Diwajibkan Bayar THR Karyawan. Foto: Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Pengusaha Jabar Diwajibkan Bayar THR Karyawan. Foto: Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan perusahaan atau pengusaha di daerahnya harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Pandemi Covid-19 tak boleh dijadikan alasan pengusaha tidak memberikan THR.

Uu mengatakan, meski terdapat pengecualian terhadap perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, bukan berarti kewajiban memberikan THR kepada karyawan hilang. THR tetap harus diberikan kepada karyawan sekalipun perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Ingat, anda itu bisa jadi orang kaya, bisa jadi orang sukses, karena ada karyawan. Perusahaan tanpa karyawan tak akan bisa apa-apa. Karyawan adalah hal yang sangat berharga," kata dia di Tasikmalaya, Rabu (14/4).

Karena itu, Uu meminta perusahaan di Jabar untuk menghargai karyawannya. Salah satunya dengan memberikan THR. "Jangan ada alasan untuk tidak memberikan THR," ujar dia.

Menurut dia, saat ini mayoritas perusahaan di Jabar telah mempekerjakan seluruh karyawannya. Perusahaan di Jabar rata-rata juga sudah mulai beraktivitas 100 persen sejak Januari 2021.

"Saya tahu persih karena saya sering ditugasi Gubernur datang ke perusahaan. Karenanya, tidak ada alasan tidak bayar THR," kata Uu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Langkah yang dapat diambil kepala daerah adalah mewajibkab pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR. Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement