Jumat 16 Apr 2021 14:45 WIB

Pengadilan Militer Israel Hukum Kandidat Parlemen Hamas

Pengadilan militer Israel hukum kandidat anggota parlemen Hamas

 Seorang juru bicara bertopeng berbicara selama latihan militer yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata di Selatan Kota Gaza, 29 Desember 2020. Pejuang brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas dan gerakan Jihad Islam termasuk di antara 12 kelompok militan yang mengadakan pertempuran pertama. pernah latihan militer gabungan di Kota Gaza yang mencakup peluncuran roket ke Laut Mediterania, latihan darat dan laut.
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Seorang juru bicara bertopeng berbicara selama latihan militer yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata di Selatan Kota Gaza, 29 Desember 2020. Pejuang brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas dan gerakan Jihad Islam termasuk di antara 12 kelompok militan yang mengadakan pertempuran pertama. pernah latihan militer gabungan di Kota Gaza yang mencakup peluncuran roket ke Laut Mediterania, latihan darat dan laut.

IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan militer Israel pada Selasa menghukum kandidat anggota parlemen dari Hamas Hassan al-Wardian selama empat bulan penahanan administratif, dalam upaya untuk mencegahnya bersaing dalam pemilihan parlemen Palestina yang dijadwalkan pada 22 Mei.

Wardian adalah satu dari tujuh kandidat yang sejauh ini ditangkap oleh pasukan Israel. Mereka dicalonkan oleh gerakan Hamas - penguasa Jalur Gaza - untuk mengikuti pemilihan 22 Mei mendatang.

Hamas telah meminta intervensi komunitas internasional untuk mencegah campur tangan Israel dalam proses demokrasi Palestina.

Hamas mengatakan calon mereka yang lain, Naji al-Aasi, juga ditangkap di rumahnya di kota Ramallah, Tepi Barat. Ketujuh calon dari kelompok perlawanan Palestina itu telah dijatuhi hukuman penahanan administratif tanpa dakwaan apa pun.

Berbicara kepada Anadolu Agency, Alaa Hmidan, juru bicara urusan pemilu Hamas, mengatakan bahwa Israel berusaha mengganggu proses pemilihan di Palestina.

“Kami percaya bahwa otoritas pendudukan memiliki tujuan tertentu untuk menargetkan daftar kami untuk meneror para calon dan melemahkannya untuk mempengaruhi kinerjanya selama proses pemilihan,” sebut Hmidan.

Pasukan Israel juga menyergap rumah Shaker Amarah dan mengancam keluarganya di Yerikho. Dia juga termasuk di antara daftar nominasi untuk mengikuti pemilihan.

“Kami meminta negara penjamin seperti Turki, Mesir, Rusia, Qatar, dan Uni Eropa untuk bertindak serius untuk menghentikan pelanggaran terhadap daftar pemilu kami. Kami meminta mereka melakukan perannya untuk menghentikan penangkapan dan segera membebaskan para calon kami,” ujar Hmidan.

Penangkapan calon merupakan tindakan provokatif. Ini jelas merupakan campur tangan dalam proses demokrasi,” kata Issam Arouri, peneliti hukum di Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yerusalem, kepada Anadolu Agency.

"Pelanggaran ini bersifat politis, dan lembaga hak asasi manusia harus belajar dengan sangat hati-hati jika mereka dapat mengajukan banding melalui pengadilan Israel untuk menghentikan agresi ini, yang bertentangan dengan konvensi antara Palestina dan Israel," tambah Arouri.

Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum Pusat Palestina (PCEC) mengumumkan bahwa 36 daftar pemilih telah terdaftar untuk pemilihan legislatif. Di antara 36 daftar tersebut berasal dari Hamas dan partai Fatah yang berkuasa.

Pemilihan presiden Palestina terakhir diadakan pada Maret 2005, dan pemilihan legislatif pada Januari 2006.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement