Ahad 18 Apr 2021 05:09 WIB

Jokowi Larang Mudik Untuk Jaga Tren Penurunan Kasus Covid-19

Jokowi: Larangan mudik untuk jaga tren penurunan kasus Covid-19

Penumpang Kapal Motor (KM) DOBONSOLO tujuan Semarang, Jawa Tengah, mengantre memasuki badan kapal sebelum diberangkatkan di Terminal Nusantara Pura 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara , Indonesia pada Rabu 13 Juni 2018.
Foto: Anadolu Agency
Penumpang Kapal Motor (KM) DOBONSOLO tujuan Semarang, Jawa Tengah, mengantre memasuki badan kapal sebelum diberangkatkan di Terminal Nusantara Pura 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara , Indonesia pada Rabu 13 Juni 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan keputusan larangan mudik oleh pemerintah dilakukan untuk menjaga tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, dua bulan belakangan ini.

Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan kasus aktif di Indonesia pada 15 April mencapai 108.032, sebelumnya pada 5 Februari mencapai 176.672 kasus.

Penambahan kasus harian juga mengalami penurunan.

Pada Januari lalu, penambahan kasus kata dia mencapai 14.000-15.000 kasus per hari.

"Tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," jelas Jokowi dalam keterangannya melalui video, Jumat.

Tren kesembuhan juga terus mengalami peningkatan jelas dia.

Pada 1 Maret sebanyak 1.151.915 orang sembuh dari Covid-19 atau 85,88 persen dari total kasus.

Sementara pada 15 April angka kesembuhan meningkat menjadi 1.438.254 atau mencapai 90,5 persen dari total kasus.

"Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik," jelas dia.

Pelarangan mudik juga belajar dari pengalaman tahun lalu lantaran terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Pertama, kata dia saat libur Idulfitri pada 2020, terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.

Kedua, kenaikan kasus terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan terjadinya kenaikan kasus hingga 119 persen dengan tingkat kematian mingguan yang juga meningkat hingga 57 persen.

Ketiga, pada saat masa libur 28 Oktober hingga 1 November 2020 yang membuat kasus naik hingga 95 persen yang diikuti pula dengan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

Kemudian saat libur di akhir tahun pada 24 Desember 2020 hingga dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.

Larangan ini kata dia berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta maupun pekerja non-formal.

Dia mengaku paham dengan kerinduan masyarakat pada sanak saudara di kampung halaman.

Namun dia meminta agar masyarakat mengutamakan keselamatan dengan tidak mudik Lebaran ini.

"Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement