Senin 19 Apr 2021 13:20 WIB

Mensos: Pencairan PKH Tahap II Disegerakan April Selesai

Bansos tersebut menyasar 9.074.584 keluarga penerima manfaat PKH.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Foto: Dok Republika
Menteri Sosial Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II selesai pada April 2021. Dengan demikian, selama awal puasa, diharapkan keluarga penerima manfaat sudah merasakan bantuan dari pemerintah tersebut.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tunai pencairan PKH tahap II yang bertepatan dengan puasa Ramadhan 1442 H sebesar Rp 6,53 triliun. Bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat PKH di seluruh pelosok Tanah Air. 

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi, pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (19/4).

Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM pada bulan puasa. Karena, biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat memasuki bulan Ramadhan dibandingkan dengan hari-hari biasa. 

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” katanya.

Pencairan bansos PKH  juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Kalau daya beli meningkat, pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung. 

Baca juga: Ini Pidato Lengkap Anies Baswedan yang Dipuji Sekjen PBB

"Dengan bertambahnya simpanan (saving) masyarakat, makin tinggi daya beli masyarakat,” kata mantan wali kota Surabaya dua periode itu. 

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen, yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat. 

Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat. Kemensos bekerja sama dengan Bank Bank Milik Negara (Himbara) dalam pencairan bantuan. Seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.

“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” kata Mensos. 

Tak lupa, Mensos berpesan agar selama pencairan bantuan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, KPM PKH saya minta menjaga protokol kesehatan. Para petugas di lapangan saya mohon bisa membantu memastikan protokol kesehatan dipatuhi,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar Rp 28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp 15,35 triliun, yaitu pada Januari 2021 sebesar Rp 6,82 triliun dan April Rp 6,53  triliun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement