Jumat 23 Apr 2021 15:33 WIB

Pemkot Malang Belum Putuskan Aturan Wisata Saat Lebaran

Pemkot Malang menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebihakan tempat wisata.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Qommarria Rostanti
Wahana sepeda air di Ekowisata Boonpring Andeman, Malang, Jawa Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum mengeluarkan kebijakan terkait pengoperasian tempat wisata selama liburan Idul Fitri mendatang. (ilustrasi).
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Wahana sepeda air di Ekowisata Boonpring Andeman, Malang, Jawa Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum mengeluarkan kebijakan terkait pengoperasian tempat wisata selama liburan Idul Fitri mendatang. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum mengeluarkan kebijakan terkait pengoperasian tempat wisata selama liburan Idul Fitri mendatang. Oleh sebab itu, seluruh tempat wisata di Kota Malang masih beroperasi sampai sekarang.

Pelaksana Tugas (PLT) Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan provinsi. "Jadi sementara belum ada (kebijakan penutupan tempat wisata)," katanya dalam pesan singkat yang diterima Republika.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji ikut menanggapi terkait Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Untuk menindaklanjuti tersebut, Pemkot Malang nantinya akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. 

"Di adendum tersebut hanya berkaitan masalah waktu. Sebelumnya kan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, sekarang berubah, mulai 22 April. Oleh karena itu kita akan lakukan rakor antara Senin atau Selasa," ujar Sutiaji.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement