Senin 26 Apr 2021 11:00 WIB

Polisi: Mayat Perempuan di Petojo Korban Pembunuhan

Polisi telah menangkap orang yang diduga pelaku pembunuhan perempuan itu.

Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memastikan mayat perempuan yang ditemukan di halaman belakang rumah warga di Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (23/4) lalu, merupakan korban pembunuhan. Tim Kepolisian dari Polsek Metro Gambir pun juga telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut.

"Iya, sudah (diamankan), " kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga

Namun, ia enggan merinci terkait identitas terduga pembunuhan tersebut, beserta motif yang digunakan pelaku. Polisi memastikan akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan itu. "Nanti ada rilisnya, jam 2 siang rencana," kata Budiyarta.

Sebelumnya diberitakan, mayat seorang perempuan tanpa identitas telah membusuk di belakang rumah seorang warga di kawasan Petojo, Cideng, Gambir. Dari hasil laporan, mayat perempuan yang membusuk itu ditemukan sekitar pukul 10.30 WIB dengan lokasi TKP di Jalan Petojo VIY 6 No.4 RT 02/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan penuturan saksi bernama Joko Mulyono (42) yang juga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), ia diminta oleh Jon, seorang warga yang tinggal di belakang rumah Cristin, untuk menebang pohon dikarenakan daunnya sudah rimbun.

Kemudian, Joko meminta izin kepada Cristin, sang pemilik rumah untuk menebang pohon yang berada di belakang rumahnya. Cristin pun mempersilakan masuk agar Joko bisa menebang pohon. 

Namun pada saat Joko menebang pohon, ia mencium bau bangkai yang menyengat. Tidak lama kemudian, Joko melihat sepasang kaki yang tergeletak di tanah.

Melihat ada kali yang tergeletak, ia pun berteriak dan memberi tahu kepada pemilik rumah dan warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah Cristin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement