Selasa 04 May 2021 07:20 WIB

Menag Minta Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah Diperketat

Pengetatan pengawasan ini dinilai diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jemaah melaksanakan shalat dengan protokol kesehatan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jemaah melaksanakan shalat dengan protokol kesehatan

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di rumah ibadah.

Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pengetatan pengawasan ini dinilai diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir. Tak hanya itu, beberapa kali ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah.

Dengan adanya hal ini, Menag menyebut diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Ada tiga hal yang ditekankan Menag untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah. Pertama, Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal, dengan melibatkan para penyuluh agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

"Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan," kata Menag dikutip di laman resmi Kemenag, Selasa (4/5).

Kerja sama dan koordinasi ini dinilai perlu dalam rangka antisipasi dan mitigasi, serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H.

Terakhir, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi diminta agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement