Selasa 11 May 2021 16:55 WIB

MUI Nyatakan Sholat Jumat Virtual tidak Sah

MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai sholat Jumat hibrid.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
MUI Nyatakan Sholat Jumat Virtual tidak Sah
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
MUI Nyatakan Sholat Jumat Virtual tidak Sah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang hukum penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.

Namun, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait ibadah mahdlah. Sholat Jumat termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

Baca Juga

"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (11/5).

Dalam fatwa ini, disampaikan penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan sholat Jumat dengan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makaan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Fatwa tersebut juga menjelaskan penyelenggaraan sholat Jumat secara hibrid adalah pelaksanaan sholat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makaan (dalam kesatuan tempat), ittishal (tersambung secara fisik), dan diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Berdasarkan itu, MUI mengeluarkan tiga ketentuan hukum. Pertama, hukum penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual tidak sah. Sedangkan untuk penyelenggaraan sholat Jumat secara hibrid, ada dua ketentuan hukum.

Pertama, bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah. Kedua, bagi makmum yang mengikuti sholat Jumat dan hanya tersambung secara virtual, tidak sah. 

Ketentuan hukum ketiga, yaitu dalam hal seseorang ada uzur syar'i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jumat, maka kewajiban sholat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat zhuhur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement