Rabu 12 May 2021 21:09 WIB

Kemenag Gunung Kidul Izinkan 1.230 Titik Sholat Id Berjamaah

Kemenag Gunung Kidul menerjunkan 163 penyuluh untuk memantau pelaksanaan Shalat Id.

Kemenag Gunung Kidul Izinkan 1.230 Titik Sholat Id Berjamaah (ilustrasi).
Foto: Antara
Kemenag Gunung Kidul Izinkan 1.230 Titik Sholat Id Berjamaah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GUNUNG KIDUL -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan izin 1.230 titik pelaksanaan Shalat Id berjamaah di mushalla, masjid dan lapangan di zona hijau dan kuning.

"Sejauh ini, 1.230 titik lokasi pelaksanaan Shalat Id yang mengajukan izin pelaksanaan Shalat Id yang berada di zona hijau dan kuning," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gunung Kidul Arif Gunadi di Gunung Kidul, Rabu (12/5).

Ia mengatakan Kemenag Gunung Kidul menerjunkan 163 penyuluh untuk memantau pelaksanaan Shalat Id di ribuan titik tersebut, mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga mekanisme pengaturan jamaah selama beribadah.

Ia berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan secara penuh saat Shalat Id pada Kamis (13/5). Sebab jika tidak patuh, maka kegiatan berpotensi dibubarkan petugas hingga aparat. "Kami melakukan pendekatan persuasif kepada jamaah, mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Protokol kesehatan adalah harga mati dalam pelaksanaan Shalat Id," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty memastikan lebih dari 96 persen rukun tetangga di Gunung Kidul masuk zona hijau. Sehingga masyarakat diperbolehkan umat Islam menjalankan Shalat Id secara jamaah dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti jamaah tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas lapangan, masjid dan mushalla.

Selain itu, masuk zona hijau dan kuning. "Saat ini tidak ada RT yang masuk zona merah, namun terdapat dua RT yang masih berstatus zona oranye. Keduanya berada di Kecamatan Patuk dan Saptosari," kata Dewi.

Ia mengatakan sesuai aturan terkait kegiatan kemasyarakatan, dua wilayah zona oranye ini tak diperkenankan menggelar Shalat Id secara berjamaah. Mereka lebih dianjurkan untuk ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

"Warga di zona oranye bisa mengikuti Shalat Id berjamaah di lokasi lain. Kami hanya meminta mematuhi protokol kesehatan," harapnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement