Rabu 12 May 2021 21:29 WIB

Pemkab Boyolali Minta ASN tak Terima Bingkisan Lebaran

pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas.

Pemkab Boyolali Minta ASN tak Terima Bingkisan Lebaran (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pemkab Boyolali Minta ASN tak Terima Bingkisan Lebaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apa pun karena pihaknya khawatir penerimaan itu dapat berujung pada gratifikasi.

"Hal tersebut merupakan salah satu cara pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Boyolali," kata Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmonodi Boyolali, Rabu (12/5).

Seluruh ASN di daerah ini, kata Insan, diperintahkan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.

Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupat Boyolali Nomor 180/SE/1648/3/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkab Boyolali. Dalam SE Bupati Boyolali tersebut menyebut jika ada ASN yang menerima gratifikasi, hendaknya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

 

Adapun prosedur pelaporannya dengan mengisi formulir penerimaan gratifikasi yang bisa diunduh di link https://www.kpk.go.id/images/FormGrat.pdfatau melaporkan secara daringdi link https://gol.kpk.go.id. Penerima bisa datang langsung ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali.

Selain mengisi formulir, pelapor juga diwajibkan menyerahkan penerimaan gratifikasi hari raya keUPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, kata dia, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 jutadan paling banyak Rp250 juta sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut dia, Inspektorat Boyolali hingga saat ini telah mengamankan sebanyak 63 paket Lebaran. Paket dari 16 pelapor itu ditaksir mencapai Rp8,9 juta. Untuk parsel yang ditolak tercatat 5 dengan nilai Rp1,6 juta.

Kiriman paket parsel tersebut, kata dia, setelah didata dan dilaporkan ke KPK, kemudian diserahkan kepada pihak lain yang lebih berhak, seperti panti asuhan, pondok pesantren, panti jompo, dan yayasan sosial lainnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement