Sabtu 15 May 2021 14:37 WIB

Polsek Pulogadung Tangkap Warga Perusak Pagar TPU Utan Kayu

Ada warga merusak pagar TPU Utan Kayu agar bisa tetap berziarah kubur.

Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (14/5). Biasanya saat perayaan lebaran TPU ini ramai dikunjungi warga untuk berziarah namun kini tampak sepi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan ziarah di TPU di Jabodetabek ditiadakan mulai 12 hingga 16 Mei Hal ini untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (14/5). Biasanya saat perayaan lebaran TPU ini ramai dikunjungi warga untuk berziarah namun kini tampak sepi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan ziarah di TPU di Jabodetabek ditiadakan mulai 12 hingga 16 Mei Hal ini untuk mengurangi mobilisasi warga selama Lebaran demi mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Pulogadung mengamankan salah seorang warga yang diduga melakukan perusakan pagar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Utan Kayu, Jakarta Timur. Kepala Satpol PP Pulogadung Andik Sukaryantodi Jakarta, Sabtu (15/5), mengatakan bahwa kejadian perusakan pagar TPU tersebut terjadi pada Jumat (14/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Ada salah satu warga yang provokasi warga lain yang melakukan ziarah di TPU Utan Kayu dan warga berusaha masuk dengan merusak pagar," kata Andik.

Baca Juga

Andik melanjutkan atas kejadian perusakan pagar TPU tersebut pihaknya kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Pulogadung. Tak lama kemudian, pelaku perusakan pagar langsung diamankan oleh Satreskrim Polsek Pulogadung.

"Pelaku perusakan langsung diamankan oleh personel Reskrim Polsek Pulogadung. Sampai saat ini TPU Utan Kayu kembali kondusif," ujar Andik.

Dia menambahkan, bahwa petugas sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan mengenai peniadaan kegiatan ziarah kubur seperti yang diatur dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021. "Personel Satpol PP Pulogadungsudah berusaha mengimbau dengan persuasif kepada warga untuk sementara tidak ziarah ke makam," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement