Rabu 19 May 2021 19:50 WIB

Tunjukkan Tes Palsu, Pemudik Terancam Penjara Enam Tahun

Surat seolah-olah dikeluarkan oleh laboratorium klinik RST dr Asmir Salatiga.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan antar daerah oleh calon penumpang transportasi udara terungkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/5).

Seorang warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kedapatan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen palsu, saat akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara melalui bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, salah satu calon penumpang yang kedapatan membawa dokumen persyaratan perjalanan palsu tersebut adalah Pratmin (56), yang tercatat sebagai warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Yang bersangkutan kedapatan menunjukkan surat rapid test antigen palsu, yang seolah- olah dikeluarkan oleh klinik Rumah Sakit Tentara (RST) dr Asmir, Salatiga," ungkapnya, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (19/5).

Sehingga, lanjut kapolrestabes, Pratmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan antardaerah, yang akan digunakan untuk kembali ke pekanbaru setelah sebelumnya mudik ke wilayah Semarang.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Polrestabes Semarang, yang bersangkutan mengaku mendapatkan surat hasil rapid test antigen palsu tersebut dari seseorang yang disebutkan bisa membantunya mendapatkan surat hasil rapid test antigen.

"Identitas orang yang membantu saudara Pratmin sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam  tahap pengejaran," jelasnya didampingi oleh Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto dan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana.

Irwan juga menyampaikan, surat hasil rapid test antigen palsu tersebut, dibuat seolah- olah dikeluarkan oleh laboratorium klinik RST dr Asmir Salatiga. Faktanya, tersangka Pratmin tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen tersebut.

Demikian halnya, laboratorium klinik RST dr Asmir Salatiga juga tidak pernah menerbitkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang dimaksud. "Bahkan pihak yang bertanggung jawab dan bertanda tangan atas penerbitan surat hasil tes tersebut ternyata sudah pindah dan tidak lagi di RST dr Asmir," katanya.

Irwan menambahkan kasus pemalsuan ini terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad yani Semarang, Selasa kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas posko penyekatan melihat kejanggalan surat rapid tes antigen yang dibawa oleh Pratmin. Dalam surat tersebut disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 17.40 WIB.

Namun yang bersangkutan kedapatan membawa surat palsu di bandara tersebut Selasa pukul 08.00 WIB atau sembilan jam sebelum pemeriksaan rapid test antigen dilakukan. Artinya dari hitung- hitungan waktu sangat janggal.

Pun demikian hasil konfirmasi dengan pihak rumah sakit melalui Kodim 0733/BS Semarang juga menyatakan tidak oernah menerbitkan surat hasil rapid test antigen tersebut. "Atas tindakan ini, tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kapolrestabes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement