Kamis 20 May 2021 05:00 WIB

KPK akan Panggil Kembali Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin akan dimintai keterangan kasus dugaan suap penyidik KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin (AS). Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (20/5).

Baca Juga

Saat ini, Firli mengatakan, proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dia mengatakan, komitmen KPK dalam menyelesaikan perkara dugaan suap sekaligus pelanggaran etik yang dilakukan tersangka SRP. Komisaris Jenderal Polisi itu mengatakan bahwa perkara tersebut akan diungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka.

"Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik. KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Firli lagi.

Pada saat bersamaan, Firli sekaligus mengonfirmasi bahwa Azis Syamsuddin sempat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut terkait maksud dari panggilan tersebut.

"Beberapa hari yang lalu betul saudara AS telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik SRP," katanya.

Azis Syamsuddin sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5) lalu. Namun, politisi partai Golkar itu tidak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Azis mengaku tidak bisa memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana waktu pemanggilan Azis Syamsuddin.

KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin terhitung mulai Rabu (27/4) hingga enam bukan ke depan. Larangan pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement