Ahad 23 May 2021 11:09 WIB

Pasukan Pendudukan Israel Serang Pengunjuk Rasa di Yerusalem

Puluhan pengunjuk rasa tersebut menuntut diakhirinya penguncian di Sheikh Jarrah

 Petugas polisi perbatasan Israel dikerahkan selama bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di sebelah Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem, Jumat 7 Mei 2021. Warga Palestina memprotes atas ancaman penggusuran Israel atas puluhan warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, yang terlibat dalam pertempuran hukum yang panjang dengan pemukim Israel yang mencoba memperoleh properti di lingkungan itu.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Petugas polisi perbatasan Israel dikerahkan selama bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di sebelah Gerbang Damaskus di kota tua Yerusalem, Jumat 7 Mei 2021. Warga Palestina memprotes atas ancaman penggusuran Israel atas puluhan warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, yang terlibat dalam pertempuran hukum yang panjang dengan pemukim Israel yang mencoba memperoleh properti di lingkungan itu.

IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Pasukan pendudukan Israel menyerang puluhan pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di pintu masuk ke wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem, yang diduduki. Puluhan pengunjuk rasa tersebut menuntut diakhirinya penguncian yang dilakukan Israel di Sheikh Jarrah.

Para pengunjuk rasa, yang juga termasuk aktivis solidaritas internasional, meneriakkan slogan yang menuntut otoritas pendudukan untuk mencabut penguncian yang diberlakukan dua minggu lalu di Sheikh Jarrah, di mana warga Palestina menghadapi ancaman pengusiran oleh Israel.

Warga Palestina lokal tidak dapat bergerak bebas keluar-masuk Sheikh Jarrah selama dua minggu terakhir, dengan petugas polisi Israel hanya mengizinkan pemukim Israel untuk masuk atau meninggalkan wilayah tersebut.

Maret lalu, Otoritas Palestina mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya dan mencegah Israel menggusur dan menghancurkan secara paksa rumah-rumah keluarga Palestina di Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

"Kebijakan Israel tentang pemindahan paksa, penggusuran rumah, dan pembongkaran rumah adalah alat yang digunakan untuk mendorong warga Palestina keluar dari ibu kota mereka," kata Kantor Gubernur Yerusalem dalam pernyataannya.

"Kebijakan semacam itu terhadap penduduk di wilayah yang diduduki Israel tidak lain adalah Kejahatan Perang di bawah hukum internasional, sehingga komunitas internasional harus mengakui tragedi itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement