Senin 24 May 2021 22:34 WIB

Diperpanjang, PPKM Mikro Per 1 Juni Berlaku Nasional

PPKM mikro per 1 Juni berlaku Nasional, Jakarta awasi pemudik

Rep: Sapto Andika Candra/Flori Sidebang / Red: Muhammad Subarkah
Seorang pemudik yang baru tiba berjalan menuju lokasi tes cepat antigen di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Ahad (23/5). Tes cepat antigen secara random/acak kepada pemudik arus balik tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 pasca lebaran.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang pemudik yang baru tiba berjalan menuju lokasi tes cepat antigen di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Ahad (23/5). Tes cepat antigen secara random/acak kepada pemudik arus balik tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 pasca lebaran.Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro pada 1-14 Juni 2021 mendatang. Pada pelaksanaan jilid ke-9 ini, ada empat provinsi baru yang akan ikut menjalankan PPKM mikro. Keempatnya, adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Dengan penambahan empat provinsi, artinya PPKM mikro akan dijalankan serentak di 34 provinsi atau seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan memperpanjang PPKM mikro dan menambah jumlah provinsi pelaksana didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 saat ini. Pemerintah mencatat ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. 

"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif. OKI, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maulut diikutsertakan ditambah provinsi Sulbar," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (24/5).

Selain itu, pemerintah juga mewaspadai ada kenaikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19. Kendati tidak terlampau tinggi, tapi ada beberapa provinsi yang melaporkan angka BOR di atas rata-rata nasional, 31 persen. Di antaranya, Sumatra Utara dengan angka BOR 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, dan Lampung 41 persen.

Seperti diketahui, pelaksanaan PPKM mikro sudah berlangsung hingga delapan jilid. PPKM jilid pertama dilakukan pada 9--12 Februari, jilid kedua 23 Februari--8 Maret, jilid ketiga 9--22 Maret, jilid keempat 23 Maret--5 April, jilid kelima 6--19 April, jilid keenam 20 April--3 Mei, jilid ketujuh 4-17 Mei, dan jilid kedelapan saat ini berlangsung 18--31 Mei 2021.

Jakarta Awasi Pemudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan instruksi bagi seluruh jajarannya, mulai dari sekretaris daerah hingga para lurah untuk melakukan pengawasan terhadap pemudik yang kembali ke Ibu Kota. Instruksi ini merupakan salah satu upaya pengendalian dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran 2021.

 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 14 Mei 2021 dan berlaku tanggal 15-30 Mei 2021.

 

Salah satu poin dalam Ingub itu menginstruksikan seluruh lurah di DKI Jakarta untuk melakukan pengendalian skala mikro di lingkungan RT dan RW. Hal ini dilaksanakan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

"Melakukan pendampingan bagi warga/masyarakat yang tidak dapat menunjukkan hasil tes Swab Antigen/PCR/GeNose bebas Covid-19 dan membawa yang bersangkutan ke puskesmas untuk dilakukan tes Swab Antigen/PCR," bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut, seperti dikutip, Selasa (18/5).

 

Kemudian, para lurah melakukan pengawasan dan pengendalian bersama Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dan/atau menunggu hasil tes swab antigen/PCR pukul 08.00 dan 19.00 WIB. Selanjutnya, mengoordinasikan pelaksanaan pelaporan hasil pengawasan pengendalian data warga yang dilakukan Satgas Covid tingkat RT dan RW.

 

Selain itu, Anies juga meminta para lurah untuk menerapkan mikro lockdown terhadap wilayah yang ditemukan kasus Covid-19 lebih dari lima rumah. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

 

"Melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah/terdapat zona merah," bunyi poin lainnya dalam Ingub itu. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di wilayah Ibu Kota hingga 31 Mei 2021. Hal ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran. 

 

Perpanjangan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idulfitri.

 

"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

 

Widyastuti mengungkapkan, peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif pada dua minggu terakhir. Dia merinci, ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021, menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021. 

 

Kemudian, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021. “Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idulfitri,” jelas dia. 

 

Selain itu, Widyastuti juga memastikan bahwa fasilitas kesehatan di DKI Jakarta telah disiapkan untuk menghadapi penambahan kasus aktif. Ia menuturkan, per tanggal 17 Mei 2021, pihaknya menyiapkan sebanyak 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU. 

 

Menurut dia, berdasarkan kapasitas tersebut, tingkat keterisiannya juga tergolong masih dapat dikendalikan. Dimana tempat tidur isolasi telah terisi 1.724 atau 26 persen dan ICU terisi 338 pasien atau 34 persen. 

 

"Artinya, kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU masih di atas 50 persen," ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement