Rabu 26 May 2021 16:43 WIB

Jaga Kelestarian, KLHK Lepas Liarkan Elang Laut Dada Putih

Empat elang laut dada putih berasal dari penyerahan sukarela warga Bangka Belitung

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep Babel melepasliarkan dua pasang elang laut dada putih (Halieetus leucogaster), pada Senin (24/5) di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (area HKm Gempa 01), Bangka Tengah. Turut serta dalam pelepasliaran ini adalah Bupati Bangka Tengah dan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Foto: KLHK
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep Babel melepasliarkan dua pasang elang laut dada putih (Halieetus leucogaster), pada Senin (24/5) di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (area HKm Gempa 01), Bangka Tengah. Turut serta dalam pelepasliaran ini adalah Bupati Bangka Tengah dan Direktur Utama PT Timah Tbk.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep Babel melepasliarkan dua pasang elang laut dada putih (Halieetus leucogaster) pada Senin (24/5) di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (area HKm Gempa 01), Bangka Tengah. Turut serta dalam pelepasliaran ini adalah Bupati Bangka Tengah dan Direktur Utama PT Timah Tbk. 

Keempat individu satwa yang diberi nama Gab, Bek, Par, dan Pad tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat, Provinsi Kep Bangka Belitung. 

Burung elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Wilayah sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua. 

Kepala Balai KSDA Sumatra Selatan, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 18 (delapan belas) bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI. 

Selanjutnya, setelah melalui proses habituasi selama satu bulan di lokasi pelepasliaran, keempat individu satwa tersebut kemudian dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan Nomor 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement