Senin 31 May 2021 15:03 WIB

Pemerintah Belum Terima Kepastian Penyelenggaran Ibadah Haji

Menag, Pemerintah Belum Terima Kepastian Penyelenggaran Ibadah Haji

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.
Foto: google.com
Jamaah haji wukuf di Arafah selama pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah belum juga mendapatkan kepastian terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 H atau 2021 Masehi. Hal itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR hari ini.

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberikan kepastian. Sekali lagi belum memberikan kepastian apakah penyelenggarana ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi akan dilaksankan seperti halnya tahun 2020 lalu yaitu hanya bagi jemaah dalam negerinya atau akan pula mengundang jemaah haji dari luar Arab Saudi," kata Yaqut dalam paparannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

 

Yaqut mengatakan pemerintah masih memiliki sisa waktu 1,5 bulan lagi hingga tenggat waktu bandara Arab Saudi yang jatuh pada tanggal 4 Djulhijah 1442 Hijriah atau 14 Juli 2021.

 

Dalam paparannya, Yaqut menjelaskan meskipun persiapan dalam negeri telah dilakukan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi

 

"Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan BPIH, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainnya yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota  haji secara resmi kita terima dari pemerintah kerajaan Saudi," jelasnya.

 

Kementerian Agama sebelumnya telah menyusun skenario keberangkatan jamaah haji Indonesia. Yaqut menjelaskan, jika kuota jamaah haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebesar 30 persen (60.996 jemaah), maka tenggat waktu maksimal dari Arab Saudi 11 Mei 2021.

 

"Ini sudah lewat. Sementara keberangkatan kloter pertama kita estimasikan di tanggal 27 Juni 2021," ucapnya.

 

Sementara jika kuota haji diberikan 25 persen (50.830 jemaah) maka tenggat waktu maksimal dari Arab Saudi harus selesai di tanggal 14 Mei 2021. Sedangkan jika 20 persen kuota yang diberikan (40.664 jemaah), maka tenggat waktu maksimal dari Arab Saudi 17 Mei 2021.

 

Yaqut menambahkan jika kuota haji yang diberikan 10 persen (20.332 jemaah), maka Arab Saudi sudah harus memberikan kuota haji 22 Mei 2021. Kemudian jika kuota haji diberikan 5 persen (10.166 jemaah) dengan tenggat maksimal pemberian kuota dari Arab Saudi 25 Mei 2021.

 

Sementara jika kuota menjadi 1,8 persen, (3.660) maka tenggat waktu pemberian kuota 28 Mei 2021. Skema kuota 1,8 persen tersebut mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji jemaah dari luar Arab Saudi sebanyak 45 ribu dari besaran haji setiap tahunnya yang berkisar 2,5 juta jemaah baik dam maupun dari luar Arab Saudi.

 

"Dengan demikian 1,8 persen ini ekuivalen dengan 3.660 calon jemaah dengan jumlah kloter 12, tenggat waktu maksimal 28 mei dan keberangkatan kloter pertama kita estimasi 13 Juli," ucapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement