Ahad 06 Jun 2021 13:28 WIB

Arab Saudi Perbarui Aturan Protokol Kesehatan Lokasi Kerja

Arab Saudi mengumumkan protokol kesehatan yang disetujui Weqaya

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Arab Saudi mengumumkan protokol kesehatan yang disetujui Weqaya. Bendera Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Arab Saudi mengumumkan protokol kesehatan yang disetujui Weqaya. Bendera Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (HRSD) Saudi mengumumkan protokol kesehatan (prokes) yang telah diperbarui, Kamis (3/6). Prokes baru ini telah disetujui Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).

Dalam aturan tersebut, Arab Saudi mengimbau masyarakat yang masuk golongan tertentu tidak mendatangi lokasi kerja. Hal ini utamanya berlaku bagi mereka yang bekerja di sektor publik, swasta dan nirlaba.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Sabtu (5/6), mereka yang termasuk dalam kategori dikecualikan ini harus menyerahkan laporan medis kepada pemimpin atau atasan di tempat mereka. 

Menurut protokol kesehatan yang diperbarui, berikut kategori yang dikecualikan dari menghadiri tempat kerja :

1. Individu di atas 60 tahun

2. Orang dengan penyakit paru-paru kronis atau asma berat (mereka yang telah dirawat di rumah sakit setidaknya sekali dalam enam bulan terakhir)

3. Penyakit jantung kronis (gagal jantung dan penyakit arteri koroner dengan setidaknya satu serangan jantung selama setahun terakhir)

4. Pasien imunodefisiensi herediter, anemia (talasemia dan anemia sel sabit)

5. Pasien dengan penyakit yang menyerang imun atau acquired immunodeficiency, seperti AIDS, Transplantasi organ, Penggunaan obat imunosupresif dan Penggunaan obat kanker 

6. Obesitas parah (Body Mass Index (BMI) lebih besar dari 40)

7. Kondisi medis kronis, seperti Diabetes yang tidak terkontrol (Tipe I dan II) yang membutuhkan rawat inap setidaknya sekali selama enam bulan terakhir, tekanan darah tinggi (hipertensi) yang mengharuskan rawat inap setidaknya sekali selama enam bulan terakhir, penyakit ginjal kronis dan sirosis hati 

8. Orang berkebutuhan khusus (Ketidakmampuan untuk menerapkan jarak sosial karena gangguan motorik, ketidakmampuan untuk memahami atau menerapkan tindakan pencegahan karena cacat intelektual (mental) 

Selanjutnya, Kementerian juga menunjukkan beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang disebutkan di atas:

1. Mereka yang memiliki imun tinggi seperti yang ditunjukkan pada aplikasi “Tawakkalna” (pasien cuci darah, pasien kanker aktif, pasien transplantasi organ, dan obesitas dengan BMI “di atas 40”) 

2. Kasus yang diimunisasi sesuai update status di aplikasi “Tawakkalna”: (vaksin, vaksin dosis pertama, sembuh). 

Sumber: saudigazette 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement